Kota Gorontalo, mimoza.tv – Jika ada pasangan calon yang ingin bertarung pada Pilwako 2018 mendatang, nampaknya harus bekerja ekstra keras, untuk mengumpulkan KTP dari masyarakat. Pasalnya syarat yang harus dipenuhi adalah mengumpulkan kurang lebih 13 ribu Kartu Tanda Penduduk.
Selain melalui jalur partai politik, keikutsertaan bakal calon pada pemilihan kepala daerah Kota Gorontalo pada 2018 mendatang, juga terbuka peluang melalui jalur perseorangan alias independen. Bahkan santer diberitakan, sejumlah figur digadang-gadang akan ikut meramaikan bursa Pilwako lewat jalur independen.
Menurut Ketua KPU Kota Gorontalo, La Aba, berdasarkan jumlah penduduk Kota Gorontalo saat ini, dan mengacu dari DPT Pemilihan Gubernur Gorontalo 2017, jumlah DPT Kota Gorontalo tercatat sebanyak 127.709 orang.
“Untuk jalur independen, setelah kami peroleh persentase dari jumlah penduduk, maka untuk memenuhi persyaratan calon perseorangan itu harus 10% dari jumlah DPT. Dan jika dilihat dari DPT Pilgub kemarin, untuk calon perseorangan minimal sekitar 13 ribu KTP dukungan,” ungkap La Aba.
Hal ini tentu saja menjadi catatan tersendiri bagi calon-calon yang ingin maju lewat jalur perseorangan atau independen. Walaupun sudah ada beberapa partai yang sudah mulai melakukan komunikasi politik.