Kota Gorontalo, mimoza.tv – Calon perseorangan yang akan bertarung pada Pilwako 2018 mendatang, harus mengumpulkan sedikitnya 12.771 ktp sebagai syarat untuk maju pada pilkada.
Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo resmi menetapkan syarat calon perseorangan, untuk bertarung pada Pilwako 2018 mendatang.
Ketua KPU Kota Gorontalo, La Aba mengatakan, batas minimal dukungan syarat bagi calon perseorangan, yang akan maju pada pemilihan wali kota tahun 2018, harus mengumpulkan sebanyak 12.771 ktp.
“Jumlah minimum syarat dukungan calon, diambil berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap atau DPT Pilkada terakhir, yakni data pemilih pada pemilihan Gubernur 2017,” kata La Aba
Dia juga mengatakan, jumlah DPT Kota Gorontalo pada pemilihan Gubernur 2017 sendiri, sebanyak 127.709, sehingga 10 persen dari jumlah tersebut, ditetapkan sebagai dasar minimum syarat dukungan bagi calon perseorangan.
La Aba menambahkan, sebaran dukungan ktp yang akan diserahkan bakal calon lewat jalur perseorangan, harus tersebar di 50 persen jumlah kecamatan di Kota Gorontalo.
Sementara untuk jadwal pemasukan berkas dukungan calon perseorangan, baru akan dibuka pada tanggal 25 hingga 29 November mendatang, berupa fotokopi ktp setiap calon perseorangan, yang akan memasukkan berkas dukungan ktp. KPU juga masih akan melakukan penelitian dan verifikasi faktual di lapangan. (fzl)