Gorontalo, mimoza.tv – Dalam pelaksanaan kampanye, masing-masing calon sudah pasti akan menawarkan program kerja masing-masing jika terpilih sebagai pemenang dalam perhelatan pemilihan Kepala Daerah yang akan digelar pada bulan Februari 2017 mendatang. Namun dalam penyampaian program tersebut, calon petahana dilarang keras menggunakan program pemerintah sebagai bahan kampanye mereka.
Hal ini disampaikan pimpinan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia, Nasrullah, yang dengan tegas menyatakan bagi calon petahana yang akan mengikuti pertarungan Pilkada, agar tidak menunggangi program pemerintah demi kepentingan kampanye. Jika hal tersebut tetap dipaksakan, maka akan masuk dalam kategori penyalahgunaan kewenangan sebagai calon Kepala Daerah.
“Jangan sampai ada program atau kegiatan pemerintah daerah yang digunakan sebagai bahan kampanye, yang dilekatkan pada salah satu kandidat terutama calon petahana, nah jangan sampai itu terjadi,” ujarnya.
Pasangan calon juga diminta untuk mengedepankan kampanye yang edukatif. Selain larangan menggunakan program pemerintah, pasangan calon juga dilarang memberikan hadiah kepada warga dalam pelaksanaan kampanye.
“Selain itu, lanjut Nasrullah, calon petahana tidak memanfaatkan halaman kontrak Pemerintah Daerah di media massa, karena selain memanfaatkan fasilitas, hal ini juga melanggar peraturan KPU.”
Tercatat ada dua pasangan caon petahana yang akan maju dalam pemilihan Kepala Daerah di Gorontalo kali ini, yakni pasangan Rusli Habibie – Idris Rahim yang akan maju dalam pemilihan Gubernur, dan Rum Pagau – Lahamudin Hambali yang akan maju dalam pemilihan bupati di Kabupaten Boalemo.