Gorontalo, mimoza.tv – Tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap pertama, hari ini mulai diterapkan di 12 Polda di Indonesia.
Ada pun 12 Polda di Indonesia, yakni Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Polda Jawa Timur, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Lampung, Polda Sumatera Barat, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Sulawesi Selatan.
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat membuka tilang elekronik ini berharap, masyarakat untuk disiplin dan tidak melanggar aturan dalam berlalu lintas.
Mengutip website resmi Korlantas Polri, berikut ada 10 jenis pelanggaran lalulintas yang bisa ditindak oleh tilang elekronik, sesuai dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan.
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan;
- Mengemudi sambil mengoperasikan ponsel;
- Melanggar batas kecepatan;
- Menggunakan pelat nomor palsu;
- Berkendara melawan arus;
- Menerobos lampu merah;
- Tidak menggunakan helm;
- Berboncengan lebih dari dua orang;
- Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor. (luk)