Kota Gorontalo, mimoza.tv – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Gorontalo dan Inspektorat, saat ini tengah melakukan audit terhadap pengadaan obat-obatan, yang menelan anggaran sebesar 6,8 Miliar Rupiah tersebut. Wakil Walikota Gorontalo, Charles Budi Doku menegaskan jika ada kerugian negara, maka hal tersebut akan dibawa ke ranah hukum.
Pemerintah Kota Gorontalo mengaku, proses audit pengadaan obat-obatan pada tahun anggaran 2016 lalu, saat ini tengah dikerjakan oleh pihak Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan Gorontalo dan Inspektorat Kota Gorontalo.
Wakil Walikota Gorontalo, Charles Budi Doku mengatakan, pengadaan obat-obatan itu sendiri sekitar 70 persen malaui E-Katalog dan sisanya melalui proses tender, dimana sebagian dari obat-obatan tersebut telah didistribusikan.
“Kami Pemerintah Kota terbuka jika ada pengawasan dari semua pihak, seperti DPRD, Kejaksaan, Kepolisian, BPK, Inspektorat, kami terbuka untuk itu,” kata Budi Doku.
Bahkan, pria yang biasa disapa CBD ini menegaskan, jika dalam proses audit BPK-RI dan Inspektorat terdapat kerugian negara, dan tidak diselesaikan dalam kurun waktu yang telah ditentukan sesuai peraturan Presiden, yakni 60 hari, maka dirinya akan langsung membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
Sebelumnya, Anggota Komisi C DPRD Kota Gorontalo, beberapa waktu lalu melakukan tinjauan ke gedung farmasi, tempat penyimpanan obat-obatan. Akan tetapi pihak DPRD mendapati obat-obatan yang berada di gudang tersebut, tidak sesuai dengan ekspektasi mereka. Padahal anggaran untuk pengadaan tersebut berjumlah 6,8 Milyar Rupiah.
Sehingga pihak DPRD Kota Gorontalo meminta BPK-RI perwakilan Gorontalo dan Inspektorat, untuk melakaukan audit terhadap pengadaan obat-obatan yang dianggarkan pada tahun 2016 silam.