Gorontalo, mimoza.tv – Untuk mencegah maraknya pungutan liar atau pungli, Balai Karantina Pertanian Kelas 2 Gorontalo membentuk Satuan Tugas anti pungutan liar, untuk mengawasi jalannya pelayanan publik, khususnya yang menyangkut Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNPB dilingkungan Kementrian Pertanian.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya memberikan jaminan kenyamanan, dan keamanan kepada seluruh komponen masyarakat ketika mendapatkan pelayanan publik.
Satgas yang baru saja dibentuk ini, nantinya akan mengawasi jalannya pelayanan publik, serta memastikan tidak ada pungutan liar, selain dari yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2016, tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, atau PNPB yang berlaku di Kementrian Pertanian.
“Pengawasan terkait pungutan liar ini sebenarnya sudah lama dilakukan di lingkungan Balai Karantina, dengan dikawal Ombudsman untuk melakukan pengawasan, sehingga kami sudah tidak kaget dengan pembentukan Satuan Tugas ini, malah sangat membantu kerja teman teman di lapangan”, Kata Indra Dewa, Kepala Balai Karantina Kelas 2 Gorontalo, usai upacara pembentukan Satuan TUgas Anti Pungli.
“Fungsi Satgas yang dibentuk di seluruh indonesia ini juga melakukan investigasi menyeluruh terhadap semua dugaan praktek pungli”, Indra menambahkan. Bahkan, lanjut Indra, “jika ditemukan, maka Satgas akan langsung memproses dan memberikan sangsi administrasi, namun jika ditemukan tindak pidana maka kasusnya akan langsung dilimpahkan ke pihak Kepolisian.”
Saat ini, tercatat ada lebih dari 50 item PNPB yang bisa diambil dari masyarakat, yang bakal mengurusi kegiatan karantina, baik di Pelabuhan maupun Bandara. Ini menjadi titik rawan pungutan liar, jika pengawasannya tidak dilakukan secara nyata.