Gorontalo, mimoza.tv – Sebanyak 4 warga binaan pemasyarakatan (WBP)Lapas Kelas IIB Pohuwato dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Boalemo, Selasa (20/4/2021).
Pemindahan WBP atau narapidana tersebut merupakan bukti kewaspadaan petugas Lapas Pohuwato yang selalu tanggap dalam situasi dan keadaan apapun dalam upaya preventif terhadap gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib).
KPLP Lapas Pohuwato, Frangki Ma’ruf, dalam keterangan tertulis kepada media ini menjelaskan, ke 4 orang WBP masing-masing berinisial IA, AL, TS, FS itu bertujuan dalam rangka meminimalisir gangguan kamtib terkait dengan pelangaran tata tertib yang di lakukan oleh WBP mengacu pada Undang-undang Pemasyarakatan No 12 Tahun 1995 dan Permenkumham No 6 Tahun 2013.
“WBP tersebut terindikasi akan mengajak, mengancam dan memprovokasi membuat gerakan Lapas Pohuwato Ricuh. Oleh sebab itu tidakan (pemindahanan) ini tentunya untuk mencegah gangguan serta deteksi dini,” Ujar Frangki.
Selain itu kata dia, tujuan dipindahkannya WBP tersebut bertujuan untuk memutus mata rantai.
“Kita melaksanakan aturan yang berlaku serta diterapkan di Lapas maupun Rutan sesuai Arahan dari Dirjen Kementerian Hukum dan Ham, arahan dari Kelapa Kantor Wilayah, serta dari Kepala Divisi Pemasyarakatan Gorontalo, saat meberikan materi penguatan Ganguan deteksi dini di Lapas Pohuwato,” tutupnya.(rls/luk)