Gorontalo, mimoza.tv – Calon Gubernur Gorontalo Nomor Urut 4, Gusnar Ismail mengungkapkan bahwa keikutsertaannya dalam kontestasi Pilgub Gorontalo bersama Idah Syahidah mendapat dukungan dari Presiden RI, Prabowo Subianto. Hal itu diungkapkan Gusnar dalam sesi terakhir atau closing statement debat perdana Cagub dan Cawagub Gorontalo pada Jumat (25-10-2024).
“Paslon Gusnar-Idah sudah memaparkan visi, misi, dan 5 program unggulan yang harus kami laksanakan untuk kebutuhan rakyat Gorontalo. Kami yakin itu dapat kami laksanakan dengan baik dan lancar, karena kami didukung oleh seluruh rakyat Gorontalo. Kami didukung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Kami didukung oleh sebahagian besar menteri Kabinet Merah Putih. Kami didukung oleh dua orang Anggota DPR RI, yang punya kapasitas untuk Gorontalo. Dan kami yakin bisa mensejahterakan rakyat Gorontalo,” ucap Gusnar.
Bahkan, narasi yang berkembang dalam pemberitaan juga datang dari Juru Bicara Pasangan GAS, Bangkit Bobihoe, yang mengatakan bahwa dukungan itu dibuktikan dengan dokumen B1 KWK yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra. “Hal itu tertuang dalam DPP Gerindra Pusat NOMOR: 08-1028/Kpts/DPP-GERINDRA/2024 yang ditandatangani langsung oleh Prabowo Subianto,” ujar Bangkit seperti yang dikutip dari Habari.id.
Lantas benarkah Paslon Gusnar Ismail dan Idah Syahidah mendapat dukungan dari Presiden RI, Prabowo Subianto itu?
Berdasarkan penelusuran, Dukungan dari Prabowo Subianto itu tertuang dalam Surat Model B, Persetujuan Parpol.KWK atau B1 KWK. Surat DPP Gerindra Pusat dengan Nomor: 08-1028/Kpts/DPP-GERINDRA/2024 tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Dewan Pembina/Ketua Umum DPP Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Prabowo Subianto, dan sekjen-nya, H. Ahmad Muzani pada tanggal 22 Agustus 2024.
Kesimpulan.
Surat tersebut ditandatangani Prabowo Subianto dalam kapasitasi sebagai Ketua Umum Gerindra, sebelum dilantik sebagai Prresiden RI pada 20 Oktober 2024. Dikutip dari Hukumonline.com, meski memiliki hak untuk memilih, presiden seyogianya bersikap netral tanpa berpihak kepada salah satu peserta pemilu tertentu. Ini merupakan hak dari seorang warga negara, termasuk presiden, sebagaimana ditegaskan di dalam Pasal 23 ayat (1) UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yaitu setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya. Pasal 43 ayat (1) UU HAM juga menjamin bahwa setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum.
Hal yang patut diperhatikan bahwa dalam pemilu, presiden seyogianya bersikap netral tanpa berpihak kepada salah satu peserta pemilu tertentu, agar pemilu dapat terselenggara secara demokratis, jujur, dan adil. Hal ini mengingat presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan dan kepala negara sesuai dengan mandat konstitusi.
Lain halnya apabila keberpihakan presiden dimanifestasikan dalam bentuk kebijakan ataupun keputusan tertentu dengan menggunakan fasilitas negara atau menggunakan kekuasaannya untuk memenangkan salah satu peserta pemilu tertentu, maka tindakan tersebut berpotensi menjadi penyalahgunaan wewenang. Penyalahgunaan wewenang atau abuse of power atau dalam bahasa Prancis disebut dengan detournement de pouvoir yaitu salah satu tindakan menyimpang badan/pejabat administrasi berdasarkan prinsip exces de pouvoir (melampaui batas kekuasaan) dalam konsep rechtstaat.(tim)
Discussion about this post