Gorontalo, mimoza.tv – Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo Otto Sompotan, SH. MH memberi peringatan keras kepada para pihak kontraktor yang tengah melaksanakan proyek yang menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN, agar segera melaksanakan pekerjaan dan menyelesaikannya sesuai dengan rencana atau action plan yang telah dibuat.
Hal itu disampaikannya saat melaksanakan pemantauan proyek yang berada di Jalan Panjaitan, Kota Gorontalo bersama Tim Pendampingan Proyek Startegis (PPS) Bidang Intelijen Kejati Gorontalo, Rabu (21/9/2022).
Selain meminta pekerjaan itu selesai stepat waktu, Otto yang juga selaku Ketua Tim PPS Kejati Gorontalo ini menyarankan agar para kontraktor menambah jumlah pekerja, menambah jumlah waktu pekerjaan, maupun mencukupi ketersediaan material.
“Apabila peringatan maupun saran Tim PPS ini tidak dilaksanakan, maka akan dikenakan sanksi tegas seperti penalti, juga denda keterlambatan pekerjaan proyek sebesar satu per mil atau seperseribu per hari dari total nilai anggaran pada kontrak kerja yang telah di sepakati,” tegas Otto.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Haruna SH, MH. melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Dadang M. Djafar, S.H.,M.H menerangkan Kejaksaan adalah merupakan institusi penegak hukum yang diberi amanah dan kewenangan oleh negara dalam mengawal penggunaan dana PEN.
Tujuannya kata dia, untuk mengawasi penggunaannya agar tepat sasaran, tepat waktu, supaya tidak disalahgunakan.
“Prioritas utama dari tugas mengawal dana PEN adalah penyelamatan Keuangan Negara. Olehnya peran Kejaksaan RI dibutuhkan hadir untuk mengawal program tersebut berjalan sesuai tujuannya. Program PEN sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Program PEN, dalam rangka mendukung pemulihan perekonomian negara pasca pandemi Covid-19,” tutup Dadang.
Turut hadir dalam pemeriksaan tersebut, Tim BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo, Dinas PUPR Kota Gorontalo, serta dari pihak kontraktor.
Pewarta : Lukman.