Gorontalo, mimoza.tv – Terkait dengan larangan mudik lebaran 2021, ada kebijakan khusus di dua pos perbatasan provinsi masing-masing yang ada di kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara dengan Kecamatan Pinogaluman, Kabupaten Bolaang Mongondouw Utara.
Saat melintas di pos perbatasan itu, warga di ke dua kecamatan itu diwajibkan untuk menunjukan dan menitipkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada petugas yang berjaga.
Bukannya mulus, justeru kebijakan tersebut malah mengakibatkan antrian yang menyebabkan kerumunan.
Seperti yang dialami oleh ibu Nelis. Warga yang berdomisili di Kecamatan Pinogaluman ini harus bersabar, menyisihkan waktu untuk mengambil kembali KTP yang dititipkan.
“Masalahnya KTP yang kita titip ini banyak. Jumlahnya bisa ratusan. Terlebih juga dipegang oleh beberapa petugas. Sehingga ini yang bikin lama,” ucap Nelis.
Dirinya menjelaskan, untuk urusan berbelanja kebutuhan, umumnya warga di kampungnya berbelanja di pasar atau toko yang ada di Kecamatan Atinggola. Untuh itu menurut nelis, aturan titip KTP itu tidak perlu dan cukup hanya memperlihatkannya kepada petugas.
“Kalau di titip seperti ini kita yang kesulitan harus mencari diantara ratusan KTP. Pasti memakan waktu untuk mencari. Akibatnya terjadi pemumpukan warga di pos perbatasan. Lebih khawatir lagi belanjaan kami seperti ikan nanti lama-lama jadi rusak,” imbuhnya.
Dirinya bersama warga lainnya berharap, kebijakan tersebut di tinjau lagi, agar tidak menyusahkan masyarakat.
Sebelumnya pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan mudik Lebaran 2021. Aturan tersebut terkait dengan upaya menekan angka penularan virus Covid-19. Larangan mudik tersebut resmi berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.(luk)