Gorontalo, mimoza.tv – Raut wajah Anita Lamusu bersama Nurwati Akuba hingga saat ini masih merasakan kesedihan. Bahkan keduanya merasa kaget dan tidak percaya pasangan suami isteri (Pasutri) berinisaial FA alias Fendi dan SHM bisa terjerat hukum. Tetangga mereka sejak tahun 2014 silam itu saat ini ditahan oleh aparat penegak hukum lantaran diduga melakukan tindak pidana pencucian uang.
Kepada wartawan ini Anita mengaku selama hidup bertetangga, FA dan SHM dikenal baik oleh warga sekitar. Hal itu lantaran kedua pasutri yang berdomisili di Kelurahan Bulotadaa Barat, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo ini ringan tangan alias suka menolong warga. Mulai dari kegiatan keagamaan di masjid hingga kedukaan.
“Sejak membangun rumah dan tinggal disini, mereka ini baik terhadap warga sekitar kompleks mess haji ini. Mereka suka menolong. Bahkan ketika ada pengumuman ada warga yang ditimpa duka, mereka langsung memberikan bantuan. Entah itu dititipkan mewat kami, maupun diantar langsung,” ucap Anita diwawancarai Jumat (27/1/2022) sore.
Begitu juga kata dia, jika ada acara keagamaan atau jelang bulan puasa. Kedua pasutri tersebut banyak memberi bantuan bahan makanan untuk sahur maupun berbuka puasa.
Hal senada juga diungkapkan Nurwati Akuba, yang mengaku masih tidak percaya atas musibah yang menimpa tetangga dekatnya tersebut. Ia bersama warga lainnya bahkan mengenal FA adalah sosok yang sehari-harinya bekerja sebagai seorang sales di UD. Tiga Sejati, sementara SHM merupakan salah satu karyawan di bank swasta nasional.
“Tidak bermaksud ingin masuk campur dalam persoalan mereka yang kini terjerat hukum, tetapi andaikan saja jumlah pencucian uang yang disangkakan kepada mereka ini hanya 20 atau 30 juta, kita warga disini akan uranan. Ini semata karena kebaikan mereka berdua kepada warga disini,” ucap Nurwati yang turut diiyakan juga oleh Anita.
Saat ini sambung Nurwati, ia dan warga lainnya hanya berdoa, semoga Allah SWT menolong dan memberikan kemudahan dan jalan terbaik dalam persoalan yang dihadapi.
‘Sekalipun mereka disangkakan berbuat kesalahan, tetapi dimata kami disini mereka adalah orang yang baik. Saat penyitaan rumah ini saja, hhampersemua warga disini menangis. Kami sedih, orang sebaik mereka dapat terjerat hukum dalam masalah ini. Semoga Allah SWT menolong mereka,” tandasnya.
Sebelumnya pada Rabu (25/1), aparat Unit Tipidkor Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota menyita dua aset milik karyawan UD Tiga Sejati berinisial FA. Kedua asset itu berupa satu unit rumah di kompleks Asrama Haji Embar Kasih Antara Gorontalo, dan satu unit bangunan berupa kos-kosan yang ada di Jalan Prof dr. Aloei Saboe, Kelurahan Wongkaditi Timur, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo.
Kapolresta Gorontalo Kota KBP Dr.Ade Permana,S.I.K.,MH melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta,S.I.K.,mengatakan, penyitaan dilakukan terkait dengan kasus dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka FA bersama istrinya berinisial SMH alias Memi sejak tahun 2018-2020 di UD Tiga Sejati.
Selain dua bangunan milik FAP, aparat juga menyita barang-barang berharga yang dibeli oleh tersangka FA dan istrinya SMH, serta perabot rumah.
Pewarta : Lukman.