(Editorial)
Sosok Kadis Kominfo Provinsi Gorontalo, Masran Rauf, kini ramai dibicarakan semenjak ketangkap basah berada di rumah seorang perempuan yang belakangan diketahui bernama Rinny Sukardi yang juga adalah ASN di Badan Diklat Provinsi Gorontalo.
Masran Rauf masih menjadi suami sah dari Sri Eka Damopolii, Guru Sekolah Dasar di Kota Gorontalo. Sementara Rinny Sukardi masih berstatus suami sah Stenly Harun, mantan Dosen salah satu perguruan tinggi di Gorontalo.
Ironisnya dugaan perselingkuhan ini dipergoki langsung suami Rinny, Stenly Harun pada Sabtu (6/2/2021) tengah malam sekitar pukul 23.00. wita, di rumah Stenly.
Stenly yang sejak beberapa hari tidak berada di rumah merasa kaget ketika melewati depan rumah dan melihat ada pria lain di rumahnya. Setelah bergegas masuk Stenly memorgoki Isterinya tengah berduaan dengan seorang pria dalam rumah dengan pintu terkunci dan lampu padam. Ternyata pria itu adalah Kadis Kominfo Provinsi Gorontalo, Masran Rauf.
Rinny pun membantah ada perselingkuhan dirinya dengan Masran. Rinny mengaku sejak lama mereka berteman dan kedatangan Masran malam itu hanya untuk mengajaknya makan buah durian bersama di teras rumah. Mereka baru bergegas masuk dalam rumah karena merasa ada orang asing yang mencurigakan di sekitar rumah.
Rinny dan Masran boleh saja mengelak antara mereka tak ada hubungan spesial. Namun kesaksian warga sekitar menggambarkan ada hubungan tak biasa antara dua orang yang masih bersatus suami dan isteri orang ini.
Dari penuturan warga, setiap kali Stenly keluar kota, mobil silver yang dikendarai Masran setiap malam terlihat berada di rumah Rinny, dan itu sudah berlangsung lebih dari setahun. Warga pun memastikan jika pria yang sering dilihat turun dari mobil itu adalah Masran Rauf.
Bahkan menurut kesaksian warga, mobil milik Masran selalu parkir di rumah itu sejak malam hingga esok paginya. Selain itu warga kerap kali melihat Masran dan Rinny turun dari mobil sambil membawa barang belanjaan.
Peristiwa yang sempat menjadi viral di tengah publik ini harus segera diselesaikan. Publik berharap Pemerintah Provinsi Gorontalo segera memperlihatkan sikap tegas kepada aparat yang berprilaku menyimpang.
Tak ada alasan masuk akal seorang pejabat bertamu tengah malam di rumah seorang perempuan yang saat itu suaminya tidak berada di rumah. Tak masuk logika pula jika seorang pejabat eselon 2a mendatangi rumah ASN biasa untuk mengajaknya makan durian. Jika itu terjadi, berarti ada sesuatu yang spesial pada diri ASN itu. Belum lagi jika kejadian itu dihubungkan dengan kesaksian warga sekitar rumah Rinny.
Perilaku tak etis itu sangat terlihat nyata. Tim Penilai Kinerja yang diberi kepercayaan memeriksa kasus ini pun diyakini bisa melihat letak kejanggalan dari pembelaan diri kedua insan yang diduga punya hubungan cinta terlarang itu.
Selain melanggar etika kepegawaian, kasus ini pun bisa berujung pidana. Dalam buku kedua sistem Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang hukuman bagi tindak kejahatan kesusilaan seperti tindak perzinahan pasal 284 KUHP.
Dalam pasal tersebut unsur-unsur yang harus dipenuhi yaitu, merusak kesopanan atau kesusilaan dan salah satu atau kedua-duanya telah beristeri atau bersuami.