Gorontalo, mimoza.tv – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Gorontalo berinisial VM dipolisikan PT. Hasjrat Multifinace cabang Gorontalo, karena diduga kuat menjadi pelaku penggelapan 1 unit mobil. Kejadian ini bermula dari menunggaknya angsuran kendaraan ke PT Hasjrat Multifinace, sekitar tahun 2019 kemarin.
Usut punya usut, pelaku yang belum melakukan pembayaran hingga berbulan-bulan lamanya, telah menjual mobil secara sepihak, tanpa adanya persetujuan pihak Finance.
Kuasa Direksi PT. Hasjrat Multifinace Gorontalo Hendry Abizar menjelaskan, terkait adanya dugaan penggelapan mobil tersebut, pihaknya langsung mengadukan kasus tersebut ke Unit Tipikor Satreskrim Polres Gorontalo Kota.
“Sebelumnya kami sudah berusaha mediasi dengan pelaku. Namun setelah kami usut, mobil tersebut telah dijual pelaku secara sepihak, tanpa sepengetahuan pihak kami,” terang Hendry Abizar.
Dikatakannya pula, saat ini, kasus dugaan penggelapan mobil yang melibatkan 1 ASN ini, telah masuk dalam tahap pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, guna proses hukum lebih lanjut.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak penyidik Tipikor Polres Gorontalo Kota, dan tadi kami sudah sama-sama mengantarkan berkas perkara ke Kejari Kota Gorontalo,” tambahnya.
Hendry juga nenegaskan, pihaknya akan terus memberikan efek jera berupa aduan hukum, bagi pelaku kejahatan yang berkedok angsuran kendaraan.(rls)