Gorontalo, mimoza.tv – Tim Resmob Polres Bone Bolango akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian motor yang dilakukan oleh seorang residivis berinisal YS, pada Selasa (2/3/2020). YS yang diketahui merupakan warga yang berdomisili di Kecamatan Suwawa ini harus dilumpuhkan aparat dengan timah panas lantaran berusaha melawan dan melarikan diri dari petugas.
Kapolres Bone Bolango AKBP. Suka Irawanto, dalam keterangannya kepada awak media mengungkapkan, pelarian YS alias Mail tersebut lantaran terlibat dama aksi pencurian kendaraan roda dua di sejumlah lokasi di Bone Bolango.
“Pekaku kita amankan saat berada di wilayah Kecamatan Inobonto, Kabupaten Bolmong Utara. Untuk penangkapan sendir kita di dukung juga oleh tim Reskrim Polsek Inobonto,” ucap Suka Irawanto saat merilis penangkapan tersebut, Rabu (3/3/2021)
Dari hasil interogasi, Suka Irawanto menjelaskan, untuk memperlancar aksinya, pelaku terlebih dahulu mengintai kendaraan yang terparkir dalam keadaan setir tidak terkunci, kemudian merusak soket kelistrikan untuk menghidupkan motor, kemudian membawa lari kendaraan tersebut.
“Berdasarkan keterangan dari yang bersangkutan, motor-motor hasil curian ini dijual pelaku di wilayah Provinsi Sulawesi Utara.
Suka Irawanto juga menambahkan, YS ternyata merupakan seorang residivis kasus pencurian yang belum lama ini mengakhiri masa tahanan di lembaga pemasyarakatan.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,’tutup Suka Irawanto.(arj/luk)