Gorontalo, mimoza.tv – Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Firdaus Dewilmar beberapa waktu lalu mengungkapkan, dugaan kasus korupsi mega proyek Gorontalo Outer Ring Road (GORR) menyeret 1100 orang yang sedang dimintai keterangan, termasuk unsur kepala Desa, BPN, dan para pejabat.
Kamis (15/11) pekan lalu lalu, pihak Kejati memeriksa Adhan Dambea, Mantan Walikota Kota Gorontalo, terkait mega proyek GORR tersebut. Benarkah Adhan Dambea terlibat dalam kasus tersebut?, berikut wawancara ekslusif wartawan mimoza.tv dengan mantan orang nomor satu di Kota Gorontalo tersebut.
Mimoza.tv: Apa yang pak Adhan ketahui soal mega proyek GORR tersebut ?
Adhan: Saya hari Kamis (15/11) pekan lalu memenuhi panggilan Kejati. Awalnya tak tau jika pemanggilan itu ada kaitannya dengan proyek GORR. Namun saya jelaskan, sebenarnya saya tidak tahu menahu soal proyek GORR ini, karena pelaksanaan proyek itu ada di Kabupaten Gorontalo dan Bonebolango. Tidak melintasi daerah Kota Gorontalo.
Mimoza.tv: Lantas apa yang bapak sampaikan di Kejati Gorontalo soal kasus tersebut ?
Adhan: Ada dua hal yang saya sampaikan. Pertama adalah Surat Keputusan Gubernur tertanggal 27 Juni 2013 tentang persiapan awal tentang persiapan awal panitia pembebasan GORR tersebut. Sementara pada tanggal 11 Juni tahun 2013 itu saya sudah berhenti sebagai Walikota Gorontalo. Jadi jelas, proyek ini tidak ada hubungan dengan saya.
Mimoza.tv: Ada informasi dari masyarakat, katanya bapak membeli tanah di daerah lokasi proyek GORR. Benarkah demikian ?
Adhan: Saya juga dengar ada laporan masyarakat, bahwa saya membeli tanah di daerah lintasan GORR itu. Saya sampaikan ke pihak Kejati, sedang saat menjabat sebagai Walikota saja, saya tidak pernah membeli tanah kiri kanan, apalagi membeli di daerah lain, karena punya kepentingan supaya harga lebih mahal. Jadi saya tegaskan, saya tidak pernah.
Mimoza.tv: Jika tidak, apa ada pihak lain juga yang bapak ketahui membeli tanah di daerah tersebut ?
Adhan: Memang saya juga sempat mendapatkan beberapa informasi, bahwa ada beberapa anggota dewan yang membeli tanah di sana. Saya katakana ke penyidik, itu juga harus di panggil untuk diperiksa.
Mimoza.tv: Beberapa pejabat, maupun mantan pejabat sudah memenuhi panggilan pihak Kejati terkait kasus ini. Bagaimanatanggapan pak Adhan ?
Adhan: Selaku warga negara negara yang baik, sudah barang tentu harus taat dan patuh terhadap hukum. Namun saya juga jelaskan ke pihak penyidik di Kejati, jika kita melihat komentar dan penjelasannya Wakil Gubernur pak Idris Rahim saat diperiksa lalu, beliau memberi contoh, misalnya harga tanah 100 rupiah, yang dibayar Cuma 50 rupiah, yah jadi saya sampaikan ke Kejati, ini juga perlu di usut.
Mimoza.tv: Selain pejabat, apa ada pihak lain yang bapak soroti juga ?
Adhan: Ada, pihak BPN. Soal tanah negara, menurut hemat saya, yang berhak menentukan boleh dan tidak tanah itu di jual itu adalah pihak BPN. Jadi kalau dikatakan tanah negara tidak boleh di jual, tidak boleh dibeli oleh negara, mengapa pihak BPN memberikan surat keterangan itu.Yang berikutnya adalah pihak Appraisal, sebab Appraisal ini yang menentukan harga setiap tanah.(luk)