Gorontalo, mimoza.tv – Sidang kasus dugaan korupsi mega proyek jalan lingkar luar Gorontalo atau GORR dengan terdakwa Asri Wahyuni Banteng (AWB), kembali digelar di Pengadilan Tipikor Gorontaklo, Senin 25/1/2021), dengan agenda putusan sela atas eksepsi.
Usai sidang itu terdakwam Asri Wahyuni Banteng (AWB) membagikan kertas berisi tulisan tangan, perihal kasus yang menjeratnya.
Dalam surat itu, mantan kepala Biro Pemerintahan Provinsi Gorontalo yang dijerat Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi tersebut mempertanyakan kepada Meyke Kamaru, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo pada saat pertemuan dengan pihak Pemprov, sebelum dirinya ditahan.
“Ibu (red: Meyke Camaru) menyatakan, konstruksi hukum masalah ini kita upayakan hanya bertahan pada 4 orang tersangka saja. Jangan ada pengembangan,” tulis Asri.
Lebih lanjut dirinya menanyakan, apa maksud dari pernyataan politisi tersebut.
“Apa maksud pernyataan ibu tersebut? Siapa yang dilindungi? Apa saya harus tanggung jawab sendiri?” ungkap AWB dalam surat itu.
Dalam surat itu juga Asri menjelaskan, pemberian ganti rugi tanah GORR telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang ada di Pemprov Gorontalo dan dilakukan verifikasi oleh tim yang ada di Biro Pemerintahan, Biro Umum dan Dinas Keuangan Provinsi Gorontalo.
Hingga berita ini tayang, belum ada pernyataan dari Meyke Kamaru. Dihubungi wartawan ini di nomor ponsel 085 356 679 XXX, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo ini dalam posisi tidak aktif. Upaya menghubungi Aleg Golkar ini melalui pesan aplikasi WhatsApp, tercentang dua namun belum dibaca.(red)