Kota Gorontalo, mimoza.tv – Calon wali kota Adhan Dambea meminta kepada pihak penyelenggara, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu Kota Gorontalo untuk segera menurunkan baliho milik pasangan Marten Taha – Ryan Kono yang hingga saat ini masih terpasang. Menurutnya, hal tersebut sudah sangat jelas dengan diterbitkannya SK KPU nomor 15.
Terkait Alat Peraga Kampanye milik pasangan Marten Taha – Ryan Kono yang hingga kini masih terpasang, padahal sudah dibatalkan sebagai peserta Pilwako 2018 oleh KPU kota Gorontalo, melalui SK nomor 15 yang membatalkan SK nomor 10 tentang penetapan calon, sejak tanggal 27 Februari 2018.
Menanggapi hal tersebut, calon wali kota Adhan Dambea yang merupakan salah satu peserta Pilwako mengatakan, harusnya KPU Kota tidak perlu lagi berkonsultasi ke KPU RI. Karena hal tersebut sudah jelas dengan diterbitkannya SK nomor 15, yang membatalkan SK nomor 10 tentang penetapan calon.
“Harusnya baliho itu sudah dicabut tanpa harus berkonsultasi lagi ke KPU Pusat. KPU dan Bawaslu seharusnya segera mencabut baliho pasangan Matahari, sejak dibatalkan SK nomor 10 dan mengganti dengan SK nomor 15,” kata Dambea.
Namun menurut Dambea, pasangan Matahari tetap bisa melakukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) terkait pembatalan tersebut, namun untuk saat ini hak mereka sebagai perseta Pilwako sudah dicabut.
“Pasangan Matahari saat ini sudah bukan peserta lagi, jadi semua haknya dicabut termasuk APK dan pelaksanaan kampanye. Namun mereka bisa menggugat ke PT-TUN terkait pembatalan tersebut, tapi saat ini mereka sudah dicoret dan bukan peserta lagi,” tutup Dambea.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Gorontalo melalui sidang musyawarah penyelesaian sengketa pilkada tahun 2018 atas gugatan yang dilayangkan pasangan Adhan Dambea – Hardi Saleh Hemeto dengan nomor register 01/PS/PW/Kota/29.01/II/2018, memerintahkan KPU Kota Gorontalo untuk membatalkan keputusan yang meloloskan pasangan Marten Taha – Ryan Kono sebagai peserta Pilwako 2018. (idj)
Foto : Istimewa