Kota Gorontalo, mimoza.tv – Salah satu bakal calon wali kota, Adhan Dambea meminta kepada pihak penyelenggara Pilkwako 2018, dalam hal ini KPU Kota Gorontalo dan Panwaslu agar tetap mengedepankan aturan dalam melaksanakan tahapan Pilkada Kota Gorontalo.
Menurut mantan wali kota periode 2008-2013 ini, seharusnya KPU dan Panwas Kota Gorontalo bisa memberikan contoh yang baik dalam pelaksanaan Pilwako sesuai dengan tahapan, khususnya terkait batas waktu pemasukan perbaikan berkas administrasi pencalonan.
“Jangan hanya karena kepentingan segelintir orang, lalu KPU maupun Panwas sampai melanggar aturan. Dan ini sudah jauh hari kami ingatkan kepada penyelenggara. Jadi kami minta mereka (penyelenggara.red) bekerjalah sesuai aturan,” kata Dambea.
Dirinya juga menambahkan, semua pihak termasuik masyarakat dan pihak terkait tentu menginginkan Pilwako kali ini berjalan dengan aman, damai dan kondusif. “Semua kembali lagi ke Pemerintah Kota Gorontalo dan penyelenggara Pilwako, jika bekerja sesuai aturan organisasi tentu semua akan berjalan dengan aman dan kondusif,” lanjutnya mengaskan.
Sebelumnya, tersiar kabar salah satu kandidat bakal calon Wakil Wali Kota Gorontalo hingga saat ini belum memasukan perbaikan berkas administrasi pencalonan, sementara batas waktu untuk memasukkan dokumen maupun perbaikan berkas administrasi pencalonan di KPU Kota Gorontalo telah ditutup pada tanggal 20 Januari 2018.
Dalam Pilwako 2018 nanti, sudah ada 3 bakal calon yang mendaftarkan diri untuk ikut meramaikan pesta demokrasi lima tahunan warga Kota Gorontalo, yakni Marten Taha – Ryan Kono, Rum Pagau – Rusliyanto Monoarfa, dan Adhan Dambea – Hardi Saleh Hemeto. (idj)
Foto : Arlank Pakaya