Bone Bolango, mimoza.tv – Keberadaan aktifitas penambang galian C yang sudah puluhan tahun menggelar aktifitasnya disepanjang pesisir sungai bone, diakui berdampak buruk pada ekosistim dan kelestarian sungai. Selain rusaknya sipadan sungai, juga berdampak buruk pada bangunan Jembatan Talumolo 1 dan 2.
Dalam ketentuan yang tercantum dalam undang-undang lingkungan hidup, tertera jika kegiatan penambangan material galian pasir dan batu di sipadan sungai tidak diperbolehkan.
Ada beberapa yang diperbolehkan, tetapi telah melalui seleksi ketat dari pemerintah, khususnya Balai Wilayah Sungai. Selain mendapatkan rekomendasi dari Balai Wilayah Sungai, wajib juga melampirkan rekomendasi izin lingkungan melalui izin UKP-UPL.
Karena sifat izinnya juga bersifat temporer, sewaktu-waktu bisa berakhir, maka orang perorangan atau badan usaha wajib melakukan rehabilitas terhadap aktifitas tambang yang sudah dilakukannya, misalnya penimbunan kembali material yang sudah dikeruk.
“Ditakutkan jika aktifitas pengambilan pasir dan batu secara berlebihan dialiran sungai bone, bakal berdampak pada perubahan aliran sungai. Selain itu, erosi atau pengikisan disepadan badan sungai bisa saja terjadi,” kata Ivonela R.Larekang, Kabid Pengendalian Konservasi dan Ekosistem DLHK.
Selain itu, pihak pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo meminta masyarakat untuk tidak tinggal di bantaran sungai, karena bisa berdampak daerah aliran sungai di wilayah tersebut menjadi berkurang.
Diakui saat ini dengan makin majunya daerah, juga berbarengan dengan pembangunan konstruksi yang semakin banyak. Olehnya itu pembatasan izin juga perlu dilakukan, selain harus sesuai dengan rekomendasi Balai Wilayah Sungai, keberadaan izin UKL-UPL juga sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan izin pertambangan galian C. (alr)