Gorontalo, mimoza.tv – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea kembali memenuhi undangan penyidik kepolisian Polres Gorontalo Kota, Senin (27/12/2021).
Kedatangan Aleg PAN tersebut lantaran laporan Suslianto terkait dengan pencemaran nama baik, berupoa adanya rekaman dirinya saat menghadiri siding kasus Gorontalo Outrer Ring Road di PN Tipikor dengan terdakwa Asri Wahyuni Banteng.
Ditemui usai menjalani pemeriksaan Adhan menjelaskan, baik undangan klarifikasi, panggilan saksi, maupun panggilan tersangka, dirinya masih mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi ( Nomor 31 Tahun 2015.
:Jadi belum masuk pada materi perkara. Putusan MK itu merupakan produk hukum juga yang sifatnya final dan mengikat. Oleh karenanya saya belum memberikan keterangan terkait dengan laporan tersebut,” ucap Adhan.
Lebih lanjut dirinya menyampaikan, dalam putusan MK itu menjelaskan bahwa yang berhak melapor itu adalah korban, dan bukan orang lain.
“Jadi yang berhak melapor itu harus korban sendiri. Tidak bisa orang lain. Hal ini juga saya sudah sampaikan saat undangan pertama pada Bulan Juni 2021 lalu, juga undangan berikutnya sebagai saksi. Tetapi hal ini sepertinya tidak mendapat perhatian dari penyidik. Sehingga penyidik dalam melakukan gelar perkara, ini tidak jadi bahan pertimbangan. Dia (penyidik) menganggap bahwa Suslianto itu hanya mengadukan atas rekaman,” imbuhnya.
Wali Kota Gorontalo periode 2008 -2013 ini menjelaskan, dalam isi rekaman tersebut menyangkut dengan kebijakan Gubernur Gorontalo. Sehingganya dirinya belum mau bersedia memberikan keterangan terkait dengan laporan Rusli Habibie.
“Karena selama ini saya tidak pernah menerima atau dapat undangan klarifikasi terkait dengan Rusli Habibie. Begitu laporan Rusli Habibie masuk langsung SPDP, tidak pernah ada penyelidikan. Tapi itu hak penyidik. Saya tidak mau tau itu. Tapi ini semua yang dliakukan polisi kan terkait dengan penegakan hukum. Jangan menegakkan hukum, sementara aturan lain di injak-injak,” ujarnya.
Kepada penyidik dirinya menghimbau, jangan karena Gubernur Gorontalko pelapornya, menginjak-injak aturan yang lain.
Sebelumnya, usai sidang kasus GORR dengan terdakwa Asri Wahyuni Banteng, Adhan Dambea diwawancarai oleh wartawan, terkait dengan masalah GORR, serta kasus lainnya seperti proyek Block Plant yang menurutnya tidak selesai, bahkan kondisinya saat ini sudah jadi tempat jemuran jagung.
Pewarta: Lukman.