Gorontalo, mimoza.tv – Wakil Ketua DPR RI Bidang Korinbag, Rachmat Gobel , hari ini menugaskan Staf Khusunya, Rustam Akili untuk memberikan materi dalam kegiatan “Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan Dan Pembangunan Desa Tahun 2022 Kabupaten Gorontalo”, yang diselenggarakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Gorontalo.
Kegiatan yang dihadiri oleh Bupati Gorontalo, Inspektorat Daerah, Bappeda, Badan Keuangan, Dinas PMD, Dinas Kesehatan, Dinas Perindagkop, Dinas Kominfo, Dinas Dukcapil serta Camat dan kepala desa se Kabupaten Gorontalo ini digelar di salah satu hotel di Kota Gorontalo, Rabu (16/11/2022).
Dihadapan forum itu Rustam menjelaskan, secara umum fungsi pemerintahan baik eksekutif dan legislatif itu adalah pelayanan yang adil, pembangunan untuk kesejahteraan, pemberdayaan yang bertujuan untuk kemandirian, serta pengaturan untuk ketertiban. Keseluruhan itu kata dia bermuara pada kepentingan rakyat.
“Dana Desa tahun 2022 yang dianggarkan oleh Pemerintah dan DPR, diharapkan dapat berdampak signifikan terhadap pemulihan ekonomi di desa. Namun demikian, ada tantangan yang harus dihadapi dan diatasi agar Dana Desa bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin,” ucap Rustam.
Tantangan yang dimaksud politisi Nasdem ini meliputi tiga hal. Yang pertama adalah kualitas sumber daya manusia (SDM) pengelola Dana Desa yang tidak merata antar desa. Ke dua, terdapat potensi desa yang bermasalah secara hukum atau Kepala Desa dan aparat desa menyalahgunakan DanaDesa yang menjadi tanggungjawabnya. Dan yang terakhir adalah situasi pandemi yang mungkin masih berlangsung sepanjang tahun 2022 berpotensi untuk menghambat penyaluran dan pemanfaatan Dana Desa.
Dari aspek hasil pengawasan dan akuntabilitas Dana Desa itu lanjut Rustam, diantaranya adalah pemerintah desa belum sepenuhnya mempunyai keleluasaan dalam menggunakan dana desa. Kegiatan yang telah ditetapkan sebagai prioritas juga kata dia tidak mencerminkan kebutuhan desa, juga rendahnya kapasitas SDM Kepala Desa dan perangkatnya.
“Persoalannya hanya dua, yaitu mengentaskan kemiskinan dan memerangi hal-hal yang bodoh. Terlalu banyak orang yang pintar menjadi susah unruk diatur. Oleh sebab itu kita diskusi sederhana saja. Tidak perlu yang tinggi-tinggi, yang penting adalah realisasinya, dan tidak terjerat hukum,” tutup Rustam.
Pewarta : Lukman.