Gorontalo, mimoza.tv – Setelah sekian lama tak terdengar, nama Darwis Moridu kini mencuat lagi. Namun saja kabar kali ini berkaitan dengan belum dihotelprodeokan aparat penegak hukum (APH) mantan Bupati Boalemo tersebut.
Terinformasi, terkait dengan belum ditahannya mantan orang nomor satu di Kabupaten Boalemo tersebut, Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Provinsi Gorontalo, bakal menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri dan di Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada hari Jumat (30/7/2021).
Adapun isi Surat Pemberitahuan Aksi bernomor 00B6/B/AMMP-G/VII/2021 yang ditujukan kepada Kapolda Gorontalo, Cq. Dir. Intelkam Gorontalo itu tertulis, Pengadilan Negeri Gorontalo dan Kejaksaan Tinggi Gorontalo belum memproses dan melakukan penjemputan dan penahanan terhadap Darwis Moridu untuk diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan.
Padahal sebelumnya sudah ada surat hukum dari Mahkamah Agung terhadap terdakwa Darwis Moridu yang mengajukan kasasi dan telah mendapatkan kepastian hukum yang terbit pada 8 Juni 2021.
“Kami menilai APH tidak serius dalam menangani kasus Darwis Moridu,” bunyi surat yang ditandatangani oleh Aldy Ibura, selaku Koordinator Lapangan.
Sebelumnya Darem, sapaan akrab Darwis Moridu divonis enam bulan penjara terkait dengan kasus penganiayaan tahun 2010. Kala itu dirinya belum menjadi bupati, dan diuga menganiaya seorang warga.
Berikut isi lengkap surat Pemberitahuan Aksi, tertanggal Senin, 26 Juli 2021 tersebut.(luk)