Gorontalo, mimoza.tv – Sidang perdana kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang melibatkan Bupati Boalemo, Darwis Moridu digelar di Pengadilan Negeri Tilamuta, (Kamis (28/3/2019).
Agenda sidang perdana Bupati yang akrap disapa Darem ini adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum, serta pembacaan eksepsi terdakwa serta tanggapan jaksa penuntut umum.
Menurut darwis dirinya akan menjalani proses hukum yang berlaku, dirinya juga mengungkapkan bahwa dirinya berada di pengadilan karena lembela rakyatnya dan bukan semata-mata melakukan penghinaan terhadap gubernur atau pihak lain seperti yang didakwakan terhadap dirinya
Darwis didakwa atas tuntutan dugaan ujaran provokasi dan menyerang peserta pemilu lain, saat berorasi di kampanye dialogis PDI Perjuangan di Desa Buti, Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo beberapa waktu lalu.(luk)