Gorontalo, mimoza.tv – Data dari Survei Sosial Ekonomi Nasional atau Susenas tahun 2020 menyebut, angka pengkonsumsi minuman keras alias miras di Provinsi Gorontalo menempati peringkat ke-6 nasional, dimana angka konsumsinya hanya 3,13 liter, seperti yang mimoza.tv kutip dari TribunGorontalo.com.
Yang lebih miris lagi menurut data tersebut, setiap orang Gorontalo yang mengkonsumsi miras itu sekitar 18 liter per bulan, jauh lebih tinggi dari Provinsi Sulawesi Utara yang terkenal sebagai daerah produsen miras. Provinsi dengan julukan “Nyiur Melambai itu memeptapi posisi ke 10 nasional.
Sebenarnya upaya untuk mengurangi angka konsumsi miras di Provinsi Gorontalo ini sudah berulang-ulang kali dilakukan. Aparat penegak hukun banyak kali menggagalkan penyeludupan miras ini baik itu melalui operasi maupun lewat di pos-pos pemeriksaandi darah-daerah perbatasan. Namun saya masih ada sebahagian kecil yang bisa lolos.
Menurut Abdul Kadir Doholio, pemerintah termasuk DPRD harus duduk bersama membuat peraturan daerah atau Perda yang lebih kuat serta memberika jera bagi para pelaku pemasok miras ke Gorontalo. Menurut warga yang berdomisili di Kecamatan Kabila ini, hal itu bersifat urgen dan bahkan ada tindak lanjutnya.
“Saya kira tugas pemerintah ini salahsatunya adalah melindungi masyarakat. Maka tolong dibuatkan Perdaq yang memberikan efek jera pelaku penyeludup miras. Tujuannya agar anak-anak kita, generasi kita ini tidak rusak akibat dari miras,” imbuhnya.
Jangan sampai lagi kata dia, Gorontalo yang dijuluki Serambi Madina ini tercoreng lantaran miras.
“Peringkat 6 pengkonsumsi miras secara nasional ini juga sangat kontradiktif dengan daerah kita yang dikenal dengan adat bersendikan sara, dan sara bersendikan kitabullah,” tandas Abdul Kadir.
Pewarta : Lukman.