Gorontalo, mimoza.tv – Ada yang berbeda pada sidang kasus dugaan korupsi mega proyek Gorontalo Outer Ring Road (GORR) yang digelar di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Senin (1/2/2021) lalu.
Lia Samiden, salah seorang warga yang lahannya digusur oleh pemerintah untuk pembangunan jalan lingkar luar Gorontalo itu hadir di persidangan dan meminta keadilan terhadap status tanah milik orang tuanya yang telah digusur oleh pemerintah.
“Saat di gusur itu tanpa ada pembayaran. Bahkan penggusuran itu tanpa pengetahuan kami keluarga. Jadi saya datang ke sini untuk mencari keradilan,” ucap Lia.
Dirinya mengaku, lahan milik orang tuanya itu berukuran sekitar 30 meter persegi, yang terletak di Desa Dumati, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.
“Tidak tahu alasannya apa. Bahkan saat di gusur itu tanpa ada pemberitahuan bahkan kompensasi apapun dari pemerintah. Tidak ada juga perjanjian bahkan peringatan sebelumnya. Tanah kami itu ada sertifikatnya. Perlu saya sampaikan juga, kami keluarga tidak menjual tanah itu karena di situ ada usaha perternakan ayam,” tambahnya.
Sepengetahuan orang tuanya kata Lia, uang untuk pembayaran lahan tersebut dititip di pengadilan. Pihaknya pun tak pernah mengambil uang ganti rugi tersebut karena dianggap tidak sesuai.
“Kami tidak pernah mengambil uang itu lantaran tidak sesuai. Ganti ruginya hanya Rp52 juta. Kalaupun mau di juga, harganya Rp2 juta per meter. Hal itu dikarenakan di tempat itu ada usaha. Kalau dibeli hanya tanah saja, usaha dikemanakan?” ujarnya.
Disinggung soal adanya proses pembayaran oleh pemerintah melalui mekanisme bank, Lia mengaku pihak keluarganya hanya mengetahui pembayaran itu dititip di pengadilan.
“Yang kami tau hanya di titip di pengadilan. Tapi kami tidak mengambil uang itu karena tidak sesuai. tapi sudah dikembalikan ke pemerintah,” ujar Lia.
Akibat dari penggusuran tersebut, Lia mengaku jika usaha milik keluarganya itu bangkrut. Merekapun tak lagi menempati tempat itu.
Lia juga mengungkapkan, saat sosialisasi pembebasan lahan, pihaknya tidan pernah diundang ataupun dilibatkan. Pasdca penggusuran itu pun keluargannya melayangkan gugatan ke pengadilan.
“Kami menggugat ke pengadilan. Hasilnya kami yang menang. Namun sejak putusannya dari tahun 2017 hingga saat ini belum ada pembayaran. Tidak tau berapa biaya ganti rugi lahan. Hanya dikasih surat, tidak tau diukur berapa tanah, langsung dikasih surat Rp52 juta dititip di pengadilan. Mau tidak mau terserah, dan langsung digusur,” katanya
Lia mengaku, kehadirannya di persidangan kasus korupsi pengadaan lahan GORR ini juga sebagai saksi atas terdakwa Ibrahim dan Farid Siradju.(luk)