Gorontalo, mimoza.tv – Ada yang menarik dari sidang perkara Narkoba dengan terdakwa Risman Taha, yang digelar di Pengadilan Negeri Gorontalo, Senin (16/10/2023).
Pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, mendapat kunjungan dari Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea.
Ditemui awak media usai persidangan Adhan menyampaikan, kedatangannya untuk melihat langsung proses persidangan Risman Taha itu untuk membuktikan sekaligus menepis anggapan orang terhadap hubungannya dengan Risman Taha itu hanya basa – basi.
“Waku menjenguk Risman ketika masih jadi tahanan di Polda Gorontalo orang mengatakan bahwa saya ini hanya basa basi. Perlu saya ingatkan, jika ada perbedaan pandangan, maka itu hal yang lumarah. Tetapi jangan mengolok – olok jika ada orang yang mengalami musibah. Sikap seperti itu tidak benar,” ucap Adhan.
Disinggung soal kasus yang menimpa Risman Taha, Wali Kota Gorontalo 2008 – 2013 ini meyakini mantan anak buahnya itu bukanlah seorang pengedar atau penjual Narkoba, melainkan sebagai pengguna saja.
“Saya bukan hakim, jaksa maupun pengacara. Tetapi sekilas mendengarkan keterangan beberapa saksi, kesimpulan sementara saya bahwa Risman Taha ini bukan pedagang atau penjual Narkoba. Dia adalah termasuk korban, dan juga pemakai Narkoba,” imbuhnya.
Ia menegaskan, jika ada yang berasumsi atau menganggap Risman Taha itu pengedar Narkoba, maka hal itu adalah sesuatu yang keliru. Bukan hanya nanti pada saat ini. Kata Adhan, sudah lama ia mengetahui bahwa Risman taha adalah pengguna Narkoba.
“Kalau ada yang mengatakan beliau pengedar, biarlah itu pendapat orang. Karena ini sudah di ranah hukum dan berproses di pengadilan, maka kita serahkan kepada majelis hakim,” ujarnya.
Kepada Risman Taha, Adhan berharap kasus itu menjadi yang terakhir kali.
“Stop jo Narkoba, dan ingatlah masa depan anak dan keluarga,” pesan Adhan ke Risman.
Seperti yang mimoza.tv kutip dari situs Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pengadilan Negeri Gorontalo, Risman, saksi Steven Mahieu Alias Epen dan saksi Imran Mohamad alias Iman (keduanya dituntut dalam berkas perkara terpisah), telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, tanpa izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan R.I. dan tidak dipergunakan untuk ilmu pengetahuan maupun untuk kesehatan.
Perbuatan terdakwa Risman Taha alias Risman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Masih mengutip sumber yang sama, adapun Subsidair dari kasus tersebut menjelaskan bahwa terdakwa Risman Taha alias Risman, saksi Steven Mahieu alias Epen dan saksi Imran Mohamad alias Iman (keduanya dituntut dalam berkas perkara terpisah), telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, tanpa izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan R.I. dan tidak dipergunakan untuk ilmu pengetahuan maupun untuk kesehatan. Perbuatan terdakwa Risman Taha Alias Risman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Lukman.