Gorontalo, mimoza.tv – Hingga saat ini Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dugaan korupsi pembangunan jalan Gorontalo Outher Ring Road (GORR), masih menjadi atensi Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea.
Hal itu dibuktikan dengan kedatangan Aleg Dapil Kota Gorontalo tersebut ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Selasa (8/11/2022).
Diwawancarai wartawan usai mengadakan kunjungan itu Adhan menjelaskan, kedatantangannya ke isntitusi aparat penegak hukum itu untuk mempertanyakan sudah sejauh mana perkembangan Sprindik TPPU kasus GORR.
“Sprindik ini sudah disampaikan ke saya sudah dua kali. Yang pertama disampaikan waktu itu oleh Pak Kasad. Waktu itu beliau menyampaikannya sebelum mantan Kepala BPN ikut terseret dalam kasus itu. Dan ketika mantan Kepala Pertanahan itu dinyatakan bebas, maka disampaikan ke saya bahwa sprindi TPPU kasus GORR lanjut,” ucap Adhan.
Meski mengaku bukan ahli hukum lanjut Adhan, tetapi menut KUHP itu minimal dua alat bukti. BPKP sendiri kata adhan sudah menyatakan bahwa ada Rp. 43 miliar kerugian. Selain itu juga ada surat dar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK tentang adanya aliran dana ke rekening mantan Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie.
“Ini sudah sangat jelas. Yang menyampaikan ke saya juga bahwa surat PPATK itu ada, adalah mantan Kajati, pak Firdaus. Oleh karena itu, dengan alasan bukti ini, bukan hanya saya. Tetapi masyarakat juga menunggu proses ini. Sebab, jangan hanya menyampaikan ke masyarakat bahwa sprindik ini masih ada tetapi tidak ada tindaklanjutnya,” ujarnya.
Selain itu, kedatangan mantan Wali Kota Gorontalo ini juga menyerahkan berupa dokumen tambahan soal dugaan raibnya Rp 53 miliar APBD Provinsi Gorontalo. Tambahan data-data itu kata dia terkait yang berkembang dalam pencemaran nama baik di PN Gorontalo beberapa waktu lalu.
Dokumen itu kata dia, diantaranya berupa adanya Surat Keputusan Gubernur tentang sebelas kali pergeseran anggaran dalam satu bulan. Dalam sidang itu dirinya mempertanyakan kepada Rusli Habibie selaku saksi korban.
“Waktu saya tanyakan soal sebelas kali pergeseran anggaran ini, beliau (baca : Rusli Habibie) mengiakan bahwa hal itu sudah disetujui oleh DPRD. Tapi setelah saksi berikutnya adalah pak Paris selaku Ketua Dewan Provinsi, justeru pak Paris tidak mengakui itu. Jadi hal ini yang menjadi tambahan dari data-data yang sudah saya berikan sebelumnya beberapa waktu lalu,” imbuhnya.
Dengan kedatangan disertai dengan data-data tambahan itu Adhan berharap ada perhatian dari Kejati.
“Selama kasus ini tidak ada kepastian maka saya akan tetap berteriak terus. Alasannya karena kasus korupsi di Gorontalo ini cukup tinggi. Kita tau bersama Gorontalo ini masuk lima daerah termiskin. Kuncuran uang dari pusat ini sudah trilyunan rupiah. Rakyat tetap miskin karena uang itu tidak maksimal digunakan untuk pembangunan untuk masyarakat, tetapi hanya diduga digunakan oleh oknum-oknum tertentu untuk kepentingan pribadi,” tutup Adha.
Pewarta : Lukman.