Gorontalo, mimoza.tv – Oni Rahim, warga Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango mendatangi Kantor Ombudsman Perwakilan Gorontalo, Senin (26/9/2022). Kedatangan pria yang akrab Ko Oni ini terkait dengan adanya dugaan mafia tanah yang dilakukan oleh oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Gorontalo.
Diwawancarai awak media usai mengadukan persoalan itu Ko Oni menjelaskan, ada dua kasus tanah yang sudah sekitar 34 tahun lamanya belum selesai, dimana BPN Kota Gorontalo telah melakukan rekayasa sedemikian rupa, hingga berakibat kerugian bagi pemiliknya. Serta ada dua kasus lagi yang direkayasa, bahkan melibatkan pihak Pengadilan Negeri Gorontalo.
“Jadi 693 dan 694 itu dikatakan oleh majelis hakim ada dalam putusan. Tetapi kenyataannya tidak ada. Dan ternyata juga pihak pengadilan sendiri telah mengeksekusinya pada tahun 2008 lalu, hingga hak dari yang bernama David Anggea yang berlokasi di Jalan HB JUassin itu hilang,” ucap Ko Oni.
Ke empat masalah itu kata dia terbongkar di tahun berbeda. Untuk yang bernama David Anggea terbongkar tahun 2010, Adam Ali terbongkar pada tahun 2017, David Anggea dan John Olii terbongkar tahun 2020.
“Karena ada putusan PTUN itu dimenangkan, tapi BPN mengeluarkan sertifikat rutin,” tegasnya.
Selain mengadu di Ombuds, kata Ko Oni, sebenarnya persoalan ini pernah ia suarakan langsung ke Menteri Agraria, Hadi Jahtjanto, bahkan meminta mantan Panglima TNI itu untuk bisa berkunjung ke Gorontalo dan melihat serta mengefaluasi kinerja di BPN.
“Saya meminta beliau untuk mengadakan kunjungan kerja disini untuk membersihkan BPN dari oknum-oknum mafia tanah. Tujuannya agar pelayanan mereka bukan hanya kepada saya, tetapi kepada seluruh masyarakat ini semakin baik,” tandasnya.
Pewarta : Lukman.