Gorontalo mimoza.tv – Sepekan setelah di vonis hakim atas penghinaan kepada mantan Gubernur Gorontalo, Adhan Dambea menyambangi Pengadilan Negeri Gorontalo, Senin (19/9/2022). Kedatangan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo itu untuk mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim pada pekan lalu.
Sesuai dengan ketentuan kata Aleng Puncak Botu itu, waktu yang diberikan setelah putusan itu satu minggu lamanya.
Sebenarnya kata dia, jika jaksa itu tidak menyatakan banding, maka pihaknya sudah menerima putusan tersebut.
“Pas sepekan dari putusan itu adalah waktu kita kita mengajukan banding atau menerima. Sebenarnya kami sudah menerima putusan ini. Namun karena jaksanya sehari setelah putusan langsung menyatakan banding, maka kita juga menyatakan banding,” ujar Adhan.
Lebih lanjut kata Aleg Dapil Kota Gorontalo ini, setelah melakukan banding, ia bersama tim kuasa hukunya akan mempelajari dan mengkaji putusan dan memori banding dari jaksa, termasuk juga akan memasukkan sejumlah aturan-aturan.
“Artinya, kita nanti akan bertarung dalam aturan. Misal kalau menurut jaksa aturannya A, yang sebenarnya B, maka akan kita cari. Makanya hari ini saya sendiri yang datang menyatakan banding. Sementara tim nantinya akan saya buat kuasa baru lagi,” imbuhnya.
Di satu sisi Adhan menilai ada keanehan terhadap sikap jaksa yang menyatakan banding, sehari setelah diputuskan majelis hakim.
“Kasus saya ini adalah soal fitnah. Sementara ada kasus korupsi, kol jaksanya tidak kasasi. Dan ini yang terjadi di Gorontalo. Kalau memang ada aturan di internal kejaksaan harus banding, mengapa kasus korupsi yang menyeret mantan Kepala BPN Gorontalo tidak di kasasi? Saya melihat, jaksa mempertontonkan hal yang tidak nornatif di masyarakat. Jangan heran jika masyarakat memandang ada yang tidak benar dalam proses ini,” tegasnya.
Menurut mantan Wali Kota Gorontalo ini, banginya tidak masalah. Namun jika di banding-bandingkan, akan timbul pertanyaan, mengapa kasus yang satu di menyatakan banding. Sementara kasus korupsi tidak kasasi.
“Jangan heran mengapa kasus korupsi di Gorontalo ini susah diberantas dan membuat masyarakat susah. Sampai saat ini pun posisi kemiskinan kita masih di 5 besar. Kalau seperti yang disampaikan Mendagri bahwa Gorontalo ini belum terwujud cita-citanya sebagai provinsi, karena banyak kebocoran anggaran, juga lemahnya penegakan hukum,” tutup Adhan.
Pewarta : Lukman.