Gorontalo, mimoza.tv – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Gorontalo, Senin (3/1/2022).
Kedatangan Adhan di Polda Gorontalo tersebut tak lain merupakan langkah hukum, melaporkan pihak atau otak dibalik pengedarkan majalah DELIK 9 tahun silam.
Terkuaknya penyebaran majalah DELIK itu kata Wali Kota Gorontalo Periode 2008-2013 ini, berawal ketikan dirinya menjadi saksi pada sidang perdata antara penggugat Rusli Habibie dengan tergugat Rustam Akili.
“Alhamdulillah setelah saya telusuri ini, terungkaplah otak dari penyebaran majalah DELIK ini adalah pak Ghalieb Lahidjun. Adapun isi dari majalah itu adalah membunuh karakter saya, menjelekkan saya,” ucap Adhan usai ditemui awak media.
Terkait dengan isi dari majalah itu kata Aleg Dapil Kota Gorontalo ini, semua tudingan tidak terbukti. Malahan kata Adhan, beberapa orang yang terkait sudah menjalani proses hukum.
“Tahun 2013 Ghalieb Lahidjun ini orang yang saya tidak kenal. Saya baru kenal dia tahun 2014, setelah menjadi Juru Bicara Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie,” imbuhnya.
Selain Ghalieb, mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo ini juga turut melaporkan Romaton Alamri, Yoan Sukarna, dan Sucipto Patabuga.
“Koordinatornya adalah Ghalieb, sementara yang di lapangan adalah mereka bertiga ini. Dan majalah ini diedarkan si seluruh Kota Gorontalo pada tanggal 24 Maret 2013, dimana hari itu juga merupakan hari terakhir kampanye Pilwako,” pungkas Adhan.
Pewarta: Lukman.