Gorontalo, mimoza.tv – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea, mengatakan, kedatangan dirinya ke Polres Gorontalo Kota untuk kesekian kalinya bukan dilaporkan lantaran kasus korupsi. Dirinya menegaskan, kedatangannya itu terkait laporannya Suslianto, terkait dengan pencemaran nama baik.
“Kenapa saya dilaporkan karena mencemarkan nama baik?, karena saya memasalahkan korupsi di Gorontalo ini. Jadi itu initinya. Saya bukan korupsi, dan saya bukan pencuri. Dan saya tegaskan lagi, saya memenuhi undangan pihak Polres ini karena laporan Suslianto,” ucap Adhan usai memenuhi panggilan penyidik Polres Gorontalo Kota, Senin (7/11/2021).
Laporan Suslianto itu lanjut dia, berdasarkan rekaman saat dirinya menghadiri sidang kasus Gorontalo Outer Ring Road (GORR) di PN Tipikor Gorontalo dengan terdakwa Asri Wahyuni Banteng.
“Waktu itu saya dicegat oleh teman-teman wartawan dan dimintai keterangan terkait dengan masalah GORR dan kasus lainnya seperti block plan yang sampai sekarang tidak selesai bahkan dua pekan lalu saya foto sudah jadi tempat jemuran jagung,” ucap Adhan.
Oleh sebab itu lanjut Aleg Dapil Kota Gorontalo ini, dirinyta baru bisa memenuhi undangan penyidik terkait dengan laporan Suslianto.
“Saya katakan ke penyidik tadi, katanya laporannya Rusli. Saya merasa bahwa belum pernah diundang terkait dengan laporannnya Rusli. Belum pernah saya diundang atau mengklarifikasi laporannya Rusli. Yang ada adalah laporannya Suslianto. Itu yang ada, yang resmi dan tertulis,” imbuhnya.
Lanjut Aleg dari PAN ini, dirinya tau ada laporan Gubernur tersebut nanti setelah ada laporan SPDP. Sementara dirinya sendiri belum pernah diklarifikasi tewrkait denfa lapoaran tersebut.
“Kalau terkait dengan pencemaran nama baik itu, tidak boleh orang lain yang melapor. Harus yang bersangkutan. Beda dengan kasus korupsi atau pencurian, maka orang lain boleh melaporkannya,” tandas Adhan.
Pewarta: Lukman.