Kota Gorontalo, mimoza.tv – Pernyataan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Gorontalo, Arifin Mohamad di media massa tentang reklame baliho pilkada telah memiliki ijin, dianggap sebuah pembohongan ke DPRD. Pasalnya, saat hearing dengan DPRD beberapa waktu lalu, pernyataan Arifin justru bertolak belakang dengan yang disampaikan sebelumnya.
Anggota DPRD Komisi Gabungan merasa dibohongi oleh pernyataan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Gorontalo, Arifin Mohamad, saat rapat dengar pendapat dengan Kesbangpol, yang dinilai berbeda dengan apa yang disampaikan di media massa.
Pasalnya saat hearing, Arifin justru menyatakan jika baliho yang di pajang disetiap sudut kota tersebut, belum memiliki izin resmi.
Namun ucapan Arifin berubah saat memberi pernyataan dimedia massa. Dia mengatakan jika salah satu dari pengguna baliho, telah memiliki izin dan tidak perlu lagi dilakukan pembongkaran.
“Pernyataan Arifin dinilai sangat tidak adil dalam penerapan peraturan wali kota tersebut, dan terkesan ada keberpihakan kepada salah satu pengguna baliho,” kata Ketua Komisi A DPRD Kota Gorontalo, Sahlan Tapulu.
Sahlan menambahkan, dalam waktu dekat ini pihak DPRD akan memanggil kembali pihak Kesbangpol, untuk mempertanyakan adanya pernyataan Arifin Mohamad mengenai izin reklame, yang diatur dalam Perwako nomor 17 tahun 2010. (fzl)