Kota Gorontalo, mimoza.tv – Untuk terciptanya transparansi saat proses verifikasi parpol, Komisi Pemilihan Umum membuka akses Sipol atau Sistem Informasi Partai Politik kepada publik.
KPU telah menutup tahapan pendaftaran partai politik dan penyerahan berkas administrasi, pada 16 Oktober 2017. Begitu pula dengan Sipol. Namun KPU akan membuka akses Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol kepada masyarakat umum, untuk transparansi.
“Nanti publik wajib tahu, alasan kenapa ada partai yang memenuhi syarat dan ada yang tidak. Jadi ada prinsip transparansi dan akuntabilitas publik, nanti keputusan KPU RI terkait pendaftaran partai politik itu dapat dipertanggung jawabkan dan bisa di akses oleh publik,” ujar Wahyu Setiawan, Anggota KPU RI saat berada di Gorontalo, Rabu (18/10/2017).
Wahyu menambahkan, jika Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol ini, bukan hanya sekedar milik parpol saja, melainkan masyarakat secara umum.
Sesuai undang-undang, persyaratan parpol yang lolos pendaftaran masih akan dilakukan verifikasi faktual, dimana mengandung tiga komponen, yakni kepengurusan, keanggotaan dan memiliki kantor partai. “Namun ini berdasarkan regulasi yang sekarang, hanya untuk partai politik yang belum pernah dinyatakan lulus verifikasi sebelumnya atau partai baru,” tutup Wahyu. (idj/fzl)