Gorontalo, mimoza.tv – Puluhan warga Desa Bongohulawa, Kabupaten Gorontalo menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Rabu (29/6/2022)
Dalam aksi itu warga mempertanyakan proses penanganan oknum jaksa yang diduga meminta sejumlah uang kepada empat orang saksi dalam perkara korupsi yang melibatkan mantan Kepala Desa Bongohulawa, Ismail N. Djafar, serta surat pemberhentian dari oknum tersebut.
Mohammad Yusuf selaku koordinator aksi itu menyampaikan, persoalan ini berawal dari kekecewaan warga terhadap utusan hakim di Pengadilan TIPIKOR yang memutus 8 tahun penjara untuk mantan kepala desanya, dimana dalam prosesnya itu, menurutnya banyak kejanggalan.
“Mulai dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, itu awalnya mereka sampaikan ada saksi pelapor yang datang melaporkan tindak pidana korupsi di Desa Bongohulawa. Belakangan kami melihat hbahwa Kejaksan mengatakan bahwa itu hasil dari intelijen. Sehingga kami curiga ada apa ini,” ujar Mohammad.
Lebih lanjut dirinya menyampaikan bahwa pihaknya juga mempunyai 9 rekaman yang berisi permintaan sejumlah uang partisipasi oleh oknum jaksa tersebut, kepada 4 pemilik took yang merupakan saksi dalam perkara itu.
Uang partisipasi itu kata dia, supaya dalam kesaksian di pengadilan nanti para saksi tidak akan dilibatkan dalam kasus. Jika tidak, sesuai informasi yang ia dengar, akan dijadikan tersangka.
“Dari empat saksi ini baru dua orang yang menyerahkan uang sebesar Rp.25 juta. Sementara dua salsi lainnya belum sempat memberikan uang,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Muhammad Kasad, dalam keterangannya kepada awak media mengatakan, perkara tersebut saat ini masih dalam proses penanganan yang dilakukan oleh internal, dalam hal ini bidang pengawasan personil. Bahkan pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
“Yang bersangkutan sudah diperiksa dan saat ini sudah dinonjobkan dari posisinya sebagai Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Gorontalo. Oknum ini juga sudah di Tarik ke Kejati Gorontalo sebagai Jaksa Fungsional,” ujar Kasad.
Kata dia, hasil pemeriksaan itu kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Agung, yang selanjutnya akan menentukan sangsi apa yang akan diberikan kepada yang bersangkutan.
“Nanti kita sama-sama menunggu apa yang menjadi putusan tertinggi,” pungkasnya.
Pewarta : Lukman.