Gorontalo, mimoza.tv – Sejumlah massa yang tergabung dalam Mahasiswa pegiat Anti Korupsi menggelar demo di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Kamis (12/5/2022).
Demo itu meminta Kejati Gorontalo untuk memumtaskan sejumlah kasus korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie. Bahkan dalam kasinya massa unjuk rasa meminta Kejati untuk segera menangkap Rusli.
Madyatama Sy Failis selaku koordinator aksi dalam orasinya mengungkap tiga hal terkait dugaan korupsi yang melibatkan Rusli.
“Ada tiga tuntutan yang kami bawa. Yang pertama meminta Kejati Gorontalo untuk menuntaskan sejumlah kasus korupsi. Yang ke dua adalah dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang diduga melibatkan Rusli Habibie,” ucap Madyatama.
Selain kedua kasus itu dirinya juga meminta Kejati Gorontalo untuk segera menindaklanjuti terkait dengan sudah diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang sudah diterbitkan oleh Kejaksaan Agung tahun 2013 silam.
“Sehingganya kami meminta untuk menahan dan menyelesaikan kasus yang terkait dengan dugaan korupsi pada proyek jembatan dan jalan Boludawa, Bulontala tahun 2008. Karena lagi-lagi ini merupakan kasus yang sudah kurang lebih 10 tahun berjalan. Tapi tadi kami mendapat informasi bahwa surat yang bersangkutan tidak masuk,” tegas Madyatama.
Olehnya kata dia, jangan sampai dengan tidak adanya SPDP tersebut, akan timbul dugaan-dugaan di masyarakat bahwa telah dihilangkan dokumen yang begitu penting, terkait dengan SPDP kasus itu.
Pada aksi itu juga pihaknya menyerahkan fotocopy berupa penelusuran data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan terhadap Rusli Habibie dan keluarga dari tahun 2012 sampai dengan 2018.
Dalam catatan itu tertulis adanya transaksi setoran tunai dengan nominal transaksi signifikan pada periode waktu terjadinya dugaan tindak pidana serta undertying transaksi yang terindikasi tidak sesuai dengan keadaan atau fakta yang sebenarnya.
Indikasi itu diantaranya adalah; dua kali setoran tunai ke rekeningn BCA Nomor 0797500XXX atas nama Rusli Habibie pada 12 April 2021 sebesar Rp 400 juta, serta pada tanggal 4 Mei 2021 sebesar R 300 juta, dengan remark yang sama yaitu “Fashion/gubernur”. Hal ini dipandang tidak sesuai karena pihak penyetor (Herawati Rahman) adalah karyawan PT Cahaya Mandiri Persada yang bergerak dibidang kontraktor yang sama sekali tidak terkait dengan kegiatan bidang usaha fashion.
“Itu kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Ini bukan merupakan kasus yang lain, tetapi sebagai bukti tambahan bahwa perkara Rusli Habibie ini perlu diselesaikan perkaranya. Apakah beliau terlibat atau tidak, makanay perlu diselesaikan. Segingga di akhir jabatan Rusli Habibie tidak ada perspektif-perspektif di masyarakat.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo, Muhammad Kasad usai menerima aksi massa itu menjelaskan, pihaknya telah menerima catatan yang berisi tiga tuntutan terkait dengan dugaan korupsi yang melibatkan Rusli Habibie. Olehnya kata Kasad, catatan tuntutan itu akan disampaikan ke pimpinan, dan selanjutnya ke hal teknis.
“Disampaikan ke pimpinan, dan selanjutnya ke bidang teknis. Prosesnya sendiri seperti yang kita ketahui bersama, ada proses pengumpulan data, keterangan dari pihak-pihak lain. Juga proses pengumpulan barang bukti yang mungkin itu bisa berkaitan dengan TPPU ini,” tutur Kasad.
Dirinya mengatakan, karena hal ini masih berupa bukti awal, maka pihaknya belum bisa menjelaskan lebih lanjut.
“Nanti selanjutnya perkembangannya kita akan sampaikan ke masyarakat,” imbuhnya.
Sementara terkait dengan SPDP yang disampaikan pengunjuk rasa, Kasad menjelaskan, setelah di cek di administrasi di Kejati, tidak pernah ada perkara tersebut ditangani Kejati Gorontalo.
“Logikanya kalau ada pasti terdata. Tadi dari teman-teman bilang dari Kejaksaan Agung. Nah kemungkinan ini diterbitkan oleh Kejaksaan Agung. Tapi untuk kepastiannya nanti kita akan cek lagi. Karena ini bukan kewenangan kami. Tapi kalau teman-teman meminta, maka kani akan berusaha untuk mengecek. Dan kalau teman-teman juga mendapat soal Sprindik dari Kejaksaan Agung, nantinya bisa di cek di sana juga,” tutup Kasad.
Pewarta : Lukman.