Gorontalo, mimoza.tv – Puluhan Mahasiswa bersama Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Pemuda, dan Mahasiswa Pemerhati Lingkungan Kabupaten Bone Bolango menggelar unjuk rasa di tiga lokasi masing masing Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Kantor PDAM Bone Bolango serta Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Kamis (10/3/2020).
Aksi puluhan mahasiswa dan warga itu terkait dengan polemik penanganan penambangan ilegal batu hitam atau batu galena.
Koordinator Aksi (Korlap), Himawan S. Umar dalam oprasinya menyampaikan, pihaknya meminta kejelasan Kejari Bone Bolango terkait pemanggilan terhadap para investor batu hitam yang ada di Kecamatan Suwawa.
“Tadi kita sudah datangi Kejari Bone Bolango untuk mempertanyakan pemanggilan terhadap investor batu hitam. Namun penjelasan daripada Kejaksaan, memang sudah ada pemanggilan satu, dua kali terhadap lima orang. Tetapi dari ke lima-nya, satu orang yang belum datang memenuhi panggilan,” ujar Himawan.
Makanya kata dia, aksi kali ini pihaknya mempertanyakan upaya APH yang ada di Kabupaten Bone Bolango dalam hal melakukan pemanggilan terhadap para investor secara tertutup.
“Makanya kami meminta agar APH kembali memanggil para cukong-cukong yang telah mengambil kekayaan alam dari Wilayah Bone Bolango. Selain itu kami juga mempertanyakan kenapa pemanggilan ini dilakukan secara tertutup, tidak dipublish. Alasan mereka (baca: Kejari Bone Bolango) kalau dipublis para investor akan lari. Makanya melalui aksi ini kami meminta pihak Kejari Bone Bolango untuk segera memanggil kembali dan diperiksa para investor ilegal batu hitam ini,” tegasnya.
Sementara untuk penangkapan batu hitam oleh aparat Polda Jawa Timur belum lama ini, Himawan mengatakan, seharusnya hal itu menjadi tamparan besar bagi APH yang ada di Provinsi Gorontalo.
“Mengapa barang ilegal yang ada di wilayah Provinsi Gorontalo itu hanya Polda Jawa Timur yang mampu menahan 5 truk?. Sementara Gorontalo tidak pernah. Nah kemarin juga Polda Gorontalo telah menahan 5 truk batu hitam, dan sesuai penjelasan Kasipenkum Kejati Goirontalo tadi masih dalam tahap pemeriksaan dan supir (Truk_red) telah dinyatakan terdakwa,” sambungnya.
Terakhir, dirinya meminta agar APH yang menangani kasus tersebut tidak bermain mata dengan para investor.
“Jangan sampai APH di Provinsi Gorontalo bermain mata dengan mereka para investor. Kami juga meminta APH di Provinsi Gorontalo benar-benar bekerja secara professional dan sesuai tupoksi,” pungkasnya.
Pewarta : Lukman.