Gorontalo, mimoza.tv – Setelah sempat buron selama kurang lebih empat hari lamanya, pria berinisial K (34) pelaku yang menghabisi nyawa Yohanes Pangkong (80) dan Sintiawati Hariyono (70) yang berdomisili jalan Panjaitan, Kelurahan Limba U1, Kecamatan kota Selatan, Kota Gorontalo, berhasil diringkus aparat gabungan.Pelaku merupakan tukang kunci yang sehari-harinya beraktivitas tak jauh dari tempat usaha korban.
Kepada awak media, Kapolres Gorontalo Kota AKBP Robin Lumban Raja membenarkan, tersangka adalah seorang tukang kunci.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan awal, benar, yang bersangkutan berprofesi sebagai tukang kunci,” ujar Robin saat jumpa pers di Polres Gorontalo Kota, Sabtu (23/3/2019).
Berdasarkan pengakuan pelaku juga, kata Robin, pisau yang digunakan untuk membunuh itu bukan pisau yang dia bawa dari luar.
“Ketika ketahuan, pelaku panik dan turun ke lantai satu, dia mengaku menemukan pisau dapur tersebut berada diatas kulkas,” jelas Kapolres Robin.
Kata Robin pelaku juga hanya seorang diri melakukan aksinya. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 365, dengan ancaman 15 tahun penjara.(luk)