Gorontalo, mimoza.tv – Satuan Reserse Narkoba Polres Gorontalo kembali berhasil mengamankan mobil jenis dump truck, bernomor polisi DB 8816 EY, bermuatan 5,8 ton minuman keras (Miras) jenis cap tikus.
Kepada sejumlah awak media, Kasat Narkoba Polres Gorontalo, Leonardo Widharta menjelaskan, Penangkapan dilakukan pada hari minggu (02/06/19), di wilayah Gentuma, Gorontalo Utara. Miras diduga berasal dari wilayah Amurang, Sulawesi Utara, untuk dikirim menuju Kalimantan.
“Modusnya ada lima karung semen dibagian belakang truck, untuk mengelabui anggota yang melakukan pemeriksaan.” kata Leonardo Widharta dalam konferensi persnya, Selasa (18/06/2019), dilansir dari Repost.id.
Dari interogasi tersebut, Leonardo mengungkapkan, barang haram tersebut milik salah satu warga asal balikpapan bernama Hj. Nur Aco (49) bersama supirnya bernama Marcell Toralawe (32).
Leonardo menduga, mudahnya barang haram tersebut melintas di perbatasan, dikarenakan ada keterlibatan oknum anggota polri.
“Untuk sekarang yang diduga anggota polri tersebut sudah tidak berada di Polsek Atinggola. Bisa dikategorikan dia membackup dan mengawal agar bisa lolos,” beber Leonardo.
Leonardo juga menegaskan, pihaknya masih mendalami dan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kebenaran bakingan dari oknum polisi termasuk Polsek Perbatasan.
“Bisa dikategorikan lemahnya pengawasan di perbatasan, bisa juga dibilang masyarakat sudah tau mungkin ada oknum polri yang membaking itu atau mengawalnya,” pungkasnya.(luk)