Gorontalo, mimoza.tv – Peredaran minuman keras dan narkoba di Gorontalo, seolah tiada habis-habisnya. Buktinya, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Gorontalo kembali mengamankan lima pengedar narkoba yang diduga merupakan jaringan internasional.
Dari tangan ke lima pengedar itu, aparat BNN berhasil mengamankan kurang lebih 200 gram narkotika jenis sabu.
Dihadapan awak media, Kombes Pol Suparwoto selaku Kepala BNN Provinsi Gorontalo menjelaskan, penangkapan itu dilakukan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang membawa narkotika jenis sabu, dengan menumpangi kapal laut menuju Pelabuhan Gorontalo.
“Berdasarkan informasi tersebut, tanggal 28 Januari petugas BNNP Gorontalo melakukan pengintaian di pelabuhan penyeberangan Gorontalo, dan akhirnya satu orang berinisial I berhasil diamankan bersama satu paket sabu,” kata Suparwoto saat konferensi pers, Rabu (4/3/2020).
Setelah melakukan pengamanan terhadap ke lima pelaku, kata Suparwoto, pihaknya melakukan pengembangan.
“Ternyata barang yang dibawa oleh pelaku berinisial I berasal dari Kabupaten Luwuk, yang diberikan dari orang yang berinisial E. Kita melakukan pengembangan lagi sampai ke Luwuk, Sulawesi tengah. Pada tanggal 29 Januari 2020, orang yang berinisial E berhasil kita amankan lagi,” ujar jenderal bintang satu ini.
Lanjut dia, saat diinterogasi, pelaku berinisial E mengaku barang tersebut berasal dari orang berinisial F.
“Saat itu juga kita lakukan penangkapan terhadap F. Dari tangannya kita amankan satu paket sabu. Dari keterangannya juga, tanggal 15 Februari 2020 kita mengamankan pelaku berinisial KY, bersama barang bukti satu paket sabu,” jelas Suparwoto.
Setelah melakukan pengembangan, dari keterangan KY, kata dia, pihaknya kembali berhasil mengamankan seseorang berinisial B, bersama 200 gram sabu, yang selanjutnya kita bawa ke Gorontalo.
“Kami akan mengembangkan lagi kasus ini. Narkotika yang kita amankan ini diduga merupakan jaringan internasional. Hanya saja pelakunya adalah warga Sulawesi Tengah dan Gorontalo. Ke lima pelaku kita jerat dengan UU nomor 35 Tahun 2009, pasal 114 ayat 2, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati dan mimimal 20 tahun,” pungkasnya.(luk)