Gorontalo, mimoza.tv – Angka perceraian di kota Gorontalo tahun 2018 mencapai 1000 kasus. Dari angka tersebut 738 kasus diantaranya merupakan perkara cerai gugat. Sedangkan sisanya sebanyak 266 kasus merupaakan perkara cerai talak.
Taufik Ngadi selaku Panitera Pengadilan Agama Gorontalo Kelas 1A mengungkapkan, dari angka tersebut, jika dibagi dalam hari selama satu tahun, maka ada lebih dari 3 pasangan suami istri (Pasutri) yang bercerai.
“Tingginya angka keretakan rumah tangga tahun 2018 ini lebih dominan dipicu oleh persoalan ekonomi, orang ke tiga dan lainnya,” ujar Taufik, saat diwawancarai mimoza.tv, Selasa (2/7/2019).
Lanjut Taufik, dari angka tersebut pihaknya lebih banyak menerima perkara cerai gugatan.
“Kebanyakan yang datang mengajukan gugatan cerai disini adalah perempuan atau istri. Alasannya macam-macam, diantaranya, sudah tidak diperhatikan suami. Selain itu faktor ekonomi juga. Suami tidak ada pekerjaan. Sudah jadi terbalik, istri yang seharusnya jadi tulang rusuk, jadi tulang punggung. Dan suami yang seharusnya jadi tulang punggung, malah jadi tulang rusuk,” jelas dia.
Bahkan kata dia, dulu saat masih gabung dengan Kabupaten Bone Bolango, pihaknya dalam sehari bisa menerima lebih dari 16 perkara. Sehingga jika diakumulasikan angka keseluruhan dalam satu tahun bisa lebih dari 1500 kasus cerai.
“Namun dengan dimekarkannya Pengadilan Agama di Bonebolango, angkanya jadi menurun. Namun angkanya yang menurun disini bukan kasusnya yang menurun, namun karena pemekaran kantor Pengadilan Agama itu sendiri,’ pungkasnya.(luk)