Kota Gorontalo, mimoza.tv – Satu dari dua partai politik yang diberikan kesempatan, untuk melengkapi berkas administrasi keanggotaan sesuai dengan persyaratan, hanya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang datang kembali ke KPU Kota untuk melengkapi kekurangan dokumen mereka, saat diberikan kesempatan 1×24 jam sesuai dengan edaran KPU RI nomor 585.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) saat penerimaan berkas administrasi keanggotaan, menyerahkan 24 nama dan alamat (F2) dari data Sipol berjumlah 220. Sementara Partai Bhineka hanya memasukan 3 salinan KTA dari data Sipol dan tidak menyerahkan nama dan alamat atau F2.
Kedua partai ini diberikan kesempatan untuk melengkapi administrasi mereka dala jangka waktu 1×24 jam, hingga pukul 24.00 wita tanggal 17 Oktober 2017. Namun hingga batas akhir yang ditentukan, hanya PKB yang datang kembali untuk melengkapi kekurangan berkas mereka.
“Ada 2 partai politik yang diminta untuk melengkapi kekurangan berkas administrasi mereka, yakni Partai Bhineka dan PKB. Namun hanya PKB yang datang melengkapi berkas, saat diberikan kesempatan 1×24 jam sesuai dengan Edaran KPU RI nomor 585,” kata La Aba, Ketua KPU Kota Gorontalo.
Total hanya 17 partai politik di Kota Gorontalo yang dinyatakan lengkap berkas adminitrasi keanggotaannya, seperti salinan KTA dan E-KTP atau Surat Keterangan Elektronik (Suket), untuk kemudian melanjtkan ke tahapan berikutnya yakni tahapan penelitian administrasi. (idj)