Gorontalo, mimoza.tv – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo akhirnya memutuskan Arfan Igirisa dan Albert Hany Kaloh, terdakwa tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit investasi pada Bank Sulutgo Cabang Limboto tahun 2015-2016, Kamis, (23/12/3201).
Majelis Hakim dalam pembacaan amar putusan terhadap terdakwa Arfan Igirisa manyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1, Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana pada Dakwaan Primair Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arfan Igirisa dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) Tahun dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan. Dan terdakwa Albert Hany Kaloh dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan,” ucap Majelis Hakim.
Lanjut Majelis Hakim, dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh hukum tetap, ketika terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa.
Kepada Terdakwa juga Majelis Hakim memutuskan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 13.592.563.395. (tiga belas milyar lima ratus sembilan puluh dua juta lima ratus enam puluh tiga ribu tiga ratus sembilan puluh lima rupiah) dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dan jika tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun.
“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan, Menetapkan barang bukti berupa nomor 1 sampai dengan nomor 43 dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain, Membebani terdakwa masing-masing membayar biaya perkara sebesar Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah),” ucap Majelis Hakim.
Sementara terhadap putusan itu, terdakwa Arfan Igirisa menyatakan banding. Sementara Penuntut Umum, Ninin Armianti Natsir,SH menyatakan pikir-pikir. Demikian juga debfab terdakwa Albert Hany Kaloh bersama Penuntut Umum Alfian Kiay, SH dan Danif Zaenu Wijaya, SH jugamenyatakan pikir-pikir.
Pewarta: Lukman.