Gorontalo, mimoza.tv – Untuk kesekian kalinya, Rumah Restoratif Justice ‘Mohutato’ Kejaksaan Negeri Bone Bolango kembali menggelar musyawarah mendamaikan Awaludin Kamba selaku korban, dan Kaisar, selaku tersangka, Kamis (25/8/2022).
Diketahui, Awaludin merupakan korban penganiayaan yang dilakukan oleh adik iparnya sendiri, yang terjadi pada beberapa bulan yang lalu.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango, Santo Musa SH, MH menyampaikan, Rumah Restoratif Justice Mohutato Kejari Bone Bolango merupakan wadah penyelesaian masalah antara pelaku dan korban diluar pengadilan melalui pendekatan restiratif justice (RJ).
“Alhamdulilla dalam pelaksanaan musyawarah ini para pihak yang berselisih sepakat untuk berdamai. Selanjutnya dari kesepakatan ini maka kami akan mengajukan ke pimpinan untuk kemudian mengeluarkan atau menerbitkan penetapan penghentian penuntutan,” ucap Santo.
Dalam kesempatan itu dirinya mengatakan, Rumah RJ Mohutato Kejari Bone Bolango sudah berhasil menangani 4 perkara melalui RJ.
“Dalam pelaksaan ini kami selaku fasilitator dalam RJ, disaksikan dari aparat kepolisian serta dari kepala desa. memberikan kesempatan kepada keluarga yang bertikai. Secara langsung kami mendengarkan apa saja permintaannya, dan termasuk apa saja syarat kedua belah pihak bersepakat damai,” ujar Santo.
Soal RJ itu sendiri kata dia, merupakan langkah korps Adhyaksa dalam menghadirkan keadilan di tengah masyarakat. Konsepnya sendiri kata Santo, dibuatkan ruang atau tempat penyelesaian masalah dengan konsep perdamaian melalui musyawarah mufakat sebelum perkaranya masuk ke ranah pengadilan.
“Selaku Jaksa Penuntut Umum berharap Rumah RJ yang kami bentuk ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang ada di wilayah hukum Kejari Bone Bolango.Rumah RJ ini juga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, jika ada perselisihan atau perkara pidana maupun perdata. Apabila ada pihak-pihak yang berselisih dan membutuhkan pendapat hukum, maka kami siap untuk memberikan pendapat hukum tersebut,” imbuhnya.
Sementara itu Awaludin Kamba selaku korban penganiayaan, mengucapkan terima kasih kepada Kejari Bone Bolango yang telah menggelar kesepakatan damai antara keluarganya tersebut.
“Pelaku yang tak lain adalah keluarga sudah saya maafkan. Insya Allah dikemudian hari tidak dilakukannya lagi baik itu dengan keluarga maupun orang lain. Atas nama keluarga juga saya mengucapkan terima kasih kepada Kajari Bone Bolango, kepada Kasi Pidum bersama dengan stafnya yang telah memfasilitasi musyawarah antara kami sekeluarga,” tutup Awaludin.
Pewarta : Lukman.