Gorontalo, mimoza.tv – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea, bereaksi atas pernyataan Thomas Mopili, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Fraksi Golkar, yang mengatakan dirinya menjadikan Wakil Wali Kota sebagai tumbal kasus Bansos kala menjabat sebagai Wali Kota Gorontalo periode 2008 – 2013.
Adhan menyampaikan, kasus dugaan korupsi GORR dan kasus Bansos adalah dua hal yang berbeda Menurutnya, jika Thomas membanding-bandingkan kasus GORR dengan kasus Bansos saat dirinya menjabat Wali Kota Gorontalo, hal itu sangat tidak tepat. Kata Adhan, kasus Bansos itu adalah soal bantuan. Sedangkan kasus GORR merupakan kebijakan.
“Jadi beda. Apalagi soal Bansos ini sudah ada putusan inkrah. Bahkan sudah dijalani, kasihan orangnya juga sudah mau bebas. Jadi jika pak Thomas mengatakan saya menjadikan Wakil Wali Kota saya yang lalu sebagai tumbal, itu tidak benar dan sangat berbeda. Kalau Bansos itu saya yang melapor di kejaksaan Tinggi. Kalau GORR tidak, itu temuan,” kata Adhan ditemui di kantor yayasannya, Rabu (13/1/2021).
Lebih lanjut politisi PAN ini menjelaskan, kala itu ia laporkan Bansos tersebut lantaran terindikasi ada korupsi. Maka sebagai Wali Kota dirinya punya kewajiban untuk memberitahu kepada penyidik adanya dugaan korupsi. Jadi sekali lagi kata dia, hal itu dibandingkan dengan kasus GORR, maka hal itu adalah dua hal yang keliru.
“Kalau GORR ini lain. Apalagi ada aliran dana ke rekening Gubernur sebagaimana yang disampaikan oleh Majalah Tempo. Itu sudah sangat jelas. Nanti urusan benar dan tidak itu urusan gubernur dan Majalah Tempo. Yang jelas sumbernya dari PPATK. Kalau di kasus Bansos tidak ada aliran dana yang masuk sama saya. Apalagi uang dolar-dolar segala macam,” tegas Adhan.
Aleg Partai PAN Dapil Kota Gorontalo ini menambahkan, jika Thomas mengatakan dirinya tersangkut masalah Bansos tersebut, maka tentu hal itu akan dilaporkannya kepada aparat penegak hukum.
“Dia sudah menuding saya menjadikan Wakil Wali Kota sebagai tumbal. Makanya pernyataannya di berita itu saya sudah kirim ke ahli hukum dan dipelajari. Selanjutnya jika ada kalimat – kalimat pelanggaran hukum disitu, maka kita akan laporkan di kepolisian. Saya harap juga Thomas tidak sembarangan menuduh, asbun, apalagi tidak punya dasar soal kasus Bansos tersebut.,” tegas Adhan.
Sebelumnya di salah satu media online, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili menuding Adhan seperti lupa pada masa lalu. Di media itu Thomas mengingatkan kembali masyarakat Gorontalo, bahwa saat Adhan Dambea menjabat sebagai Wali Kota Gorontalo, wakilnya Ferianto Mayulu terseret masalah korupsi Bansos Kota Gorontalo. Thomas mempertanyakan, mengaka sampai kini Adhan tak terjerat hukum. Padahal kata dia, wakilnya sudah menjalani proses hukum dengan putusan kasasi Mahkamah Agung.(luk)