Gorontalo, mimoza.tv – Sidang perkara pencurian dengan terdakwa Kelly Alhasi kembali digelar di Pengadilan Negeri Gorontalo, Rabu (2/8/2023). Dalam sidang dengan nomor perkara 105/PidB/2023/PN Gto itu terdakwa Kelly mengaku saat diperiksa, dirinya mendapat perlakuan intimidasi yang membuat dirinya merasa ketakutan.
Bahkan dihadapan majelis hakim ia mengaku dianiaya.
“Kejadian yang dituduhkan kepada saudara itu, menurut saudara benar atau tidak?, tanya majelis hakim.
“Tidak benar yang mulia. Oleh yang memeriksa , saya disuruh mengaku saja daripada nanti sakit kalo di pukul.,” jawab Kelly menirukan perkataan aparat yang memeriksanya.
“Karena saya ketakutan , akhirnya mengaku saja” sambung Kelly.
Tak hanya itu saja, ia pun mengaku mendapat perlakuan penganiayaan. Matanya di tutup, tangan terborgol, dan kaki dipukul.
Demikian halnya ketika majelis hakim menanyakan barang apa saja yang diambil oleh polisi dari kediamannya.
“Dia (baca : polisi) kan minta barang bukti berupa sarung jaket, sepatu. Saya kan bukan pelaku, jadi tidak punya barang-barang itu. Tetapi karena saya terpaksa sudah mengaku, maka saya disuruh harus hadirkan itu barang bukti,” ujar Kelly.
Karena kesal tidak ada barang bukti di kediamannya, akhirnya kan mata dan mulutnya di tutup menggunakan lakban.
“Setelah itu tangan saya di borgol dan duduk di lantai. Setelah itu kaki saya di pukul sampai-sampai hamper berak di celana. Itu supaya saya mengatakan dimana barang-barang tersebut. Saat lakban dikeluarkan dari mulut dan mata saya, kemudian saya bilang ke mereka bahwa saya bukanlah pelaku. Mereka katakan bahwa sebelumnya telah mengakui. Saya katakana, makanya saya meminta bukti CCTV yang ada di atas kamar saya. Karena itu satu satunya yang menjadi bukti apa betul saya terlibat pencurian,” beber Kelly dihadapan majelis hakim.
Pasca mendapat perlakuan itu Kelly mengaku pada 1 Desember 2022 ia jatuh sakit.
“Waktu itu saya sampai lumpuh total. Kaki saya bengkak. Karena di rumah sakit tidak bisa sembuh, saya dikasih pulang ke rumah. Di rumah itu saya hanya menggunakan popok. Jadi kencing dan berak itu di popok.
Pada sidang sebelumnya penuntut umum menghadirkan beberapa saksi, termasuk juga saksi korban, Fujiyanti Sunati.
Sebelum sidang berakhir, Hakim Anggota 2 Moh. Kadafi menjelaskan bahwa pada pemeriksaan saksi korban, bahawa korban tidak mengarahkan kepada tersangka soal laporannya. Saksi korban hanya melaporkan peristiwa pencurian.
Bahkan, Irwanto, SH selaku Hakim Anggota 1 juga sempat menyampaikan adanya perbedaan antara bukti acara pemeriksaan (BAP) terdakwa di depan persidangan dan BAP yang termuat dalam berkas perkara. Terhadap perbedaan BAP ini Irwanto menanyakan kepada terdakwa apakah akan bertahan pada keterangan dimuka persidangan atau pada BAP yang dibuat penyidik. Terhadap hal tersebut terdakwa dengan yakinnya menyampaikan bertahan pada keterangan yang dia sampaikan dimuka persidangan.
Sidang yang ditutup pada pukul 16.10 menit itu selanjutnya ditunda pada pekan depan dengan agenda sidang tuntutan penuntut umum.
Penulis : Lukman.