Gorontalo, mimoza.tv – Sidang perkara pembacokan terhadap Pemimpin Redaksi Butota.id, Jeffry Rumampuk di Pengadilan negeri Gorontalo pada Rabu (26/4/2022) berakhir dengan aksi tidak terpuji dari Edhy Nurkamiden, terdakwa dalam kasus tersebut.
Dalam sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo itu, Edhy dituntut 7 tahun penjara.
Atas tuntutan tersebut Edhy tak terima dan justeru berbuat onar dengan mengancam dua petugas dari kejaksaan, termasuk melakukan pengancaman terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Gorontalo.
“Tadi pada saat sidang tuntutan Edhy Nurkamiden, kami yang sedang menjaga sidang di Lapas mendapat perlakuan kasar dari terdakwa Edhy. Terdakwa tidak terima dengan tuntutan 7 tahun. Jadi kami berdua tadi sempat mendapat perlakuan kasar pada saat sidang berlangsung di depan hakim,” ucap petugas dari Kejari Kota Gorontalo tersebut.
Bahkan setelah sidang, mereka berdua mengaku masih juga mendapat perlakuan kasar, hingga bisa dibantudirelai oleh petugas lapas.
“Edi mengancam kami berdua, termasuk juga Kejari Kota Gorontalo,” tutup petugas tersebut.
Pantauan wartawan, terdakwa Edhy yang menjalani sidang secara virtual dari Lapas kelas II A Gorontalo merasa tak terima dengan dalwaan tersebut. Dirinya pun menghampiri salah satu jaksa yang mengawal tahanan dan mencoba mempertanyakan salahnya apa.
Pewarta : Lukman.