Gorontalo, mimoza.tv – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tilamuta yang dipimpin oleh Muhamad Sandi Indramaya akhirnya menjatuhkan vonis pidana kepada Bupati Boalemo, Darwis Moridu.
Bupati yang akrap disapa Darem ini, di dakwa pada kasus pidana pemilu. Dia di vonis dua bulan dengan masa percobaan enam bulan. Selain itu terdakwa Bupati Darem juga di denda 15.000.000.
Putusan majelis hakim ini, naik dua kali lipat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa darwis moridu pidana satu bulan dengan percobaan 3 bulan serta denda 15.000.000.
Ditemui usai persidangan Darem mengungkapkan, pihaknya masih akan fikir-fikir perihal putusan hakim tersebut.
“Saat ini belum ada keputusan, apakah kita akan menerima putusan itu atau banding. Nanti kita lihat kedepannya” ucap Darem sambil meninggalkan Pengadilan Negeri Tilamuta.(luk)