Gorontalo, mimoza.tv – Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo akhirnya menjatuhkan vonis bebas terhadap warga negara asing (WNA) asal Cina masing-masing; Huang Dinseng dan Chen Jinping, dalam perkara No. Pidsus 177/Pid.Sus/2022/PN Gto, serta Gan Hansong dan Gan Caifeng dengan perkara No. 178/Pid.Sus/2022/PN Gto, dalam kasus batu hitam, Senin (19/12/2022).
Rendra Yozar Dharma Putra selaku hakim ketua dalam persidangan perkara tersebut mengatakan, pertimbangan aspek filosofi bahwa perkara keadilan bukan saja hanya bagi masyarakat setempat. Tetapi juga bagi ke empar terdakwa yang merupakan investor.
Sementara dari aspek sosiologis kata Hendra Yozar seperti yang mimoza.tv kutip dari Read.id, pihaknya menilai bahwa pembelian batu hitam dengan nilai atau harga yang lebih tinggi oleh para terdakwa itu, justreru menciptakan lapangan kerja yang lebih baik kepada masyarakat petambang.
Salahudin Pakaya selaku kuasa hukum Huang Dinseng CS saat dihubungi awak media ini menyampaikan, apa yang menjadi putusan majelis hakim itu sudah tepat. Putusan itu juga kata dia bukan hanya bagi klien-nya saja. Tetapi juga bagi ribuan petambang.
Dijelaskannya juga, pada hari ini telah dilaksanakan eksekusi oleh JPU terhadap ke empat kliennya tersebut.
“Pada hari ini sudah dilaksanakan eksekusi, dimana ke empat kliennya itu sudah menghirup udara bebas dari Lapas Kelas IIA Gorontalo. Setelah bebas mereka sudah berangkat ke Jakarta, dan akan melanjutkan perjalanan ke Cina,” kata Salahudin dihubungi Selasa (20/12/2022).
Disinggung soal adanya upaya kasasi oleh jaksa penuntut umum, dirinya menyampaikan, tim kuasa hukum tetap menghormati adanya upaya hukum tersebut.
Pewarta : Lukman.