Gorontalo, mimoza.tv – Pasca dilimpahkannya berkas perkara dugaan penganiayaan oleh Darwis Moridu dari Polres Boalemo, pihak Polda Gorontalo saat ini akan segera mengambil tindak lanjut untuk melanjutkan kasus tersebut. Kasus yang menjerat Bupati Boalemo ini, kini kembali di buka pasca putusan putusan pra peradilan yang membatalkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) oleh Polsek Dulupi.
Kapolda Gorontalo Brigjen Pol Rachmad Fudail diwawancarai usai acara peringatan HUT Polairud, Senin (3/12/2018) membenarkan, kasus tersebut diambil alih oleh Polda Gorontalo.
“Kita melihat situasi, jadi kasus-kasus yang kira-kira memerlukan pertimbangan kita tarik ke Polda Gorontalo,” kata Kapolda.
Hanya saja, sejak penarikan berkas ke Mapolda Gorontalo, Rachmad mengatakan belum ada penetapan status tersangka.
Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono, saat diwawancarai awak media pekan lalu membenarkan, pihaknya telah melaksanakan gelar perkara, dan hasil dari gelar perkara tersebut, Polda akan menindaklanjutinya.
“Artinya mengambil alih apa yang sudah sebelumnya telah dilakukan proses penyidikan oleh Polres Boalemo,” kata Wahyu.
Untuk status Bupati Idrus Moridu, dirinya mengatakan, saat ini statusnya masih berpegang pada berkas perkara yang ada.
“Dengan mengambil alihan kasus ini, Polda akan menyiapkan langkah-langkah selanjutnya terkait penyidikan lanjutan kasus tersebut,” tandasnya.
Dari informasi yang dihimpun, pasca gelar perkara yang dilakukan oleh pihak kepolisian, Polda Gorontalo juga telah membentuk tim khusus gabungan dari Direskrimum.
Selain dari penyidik Polda Gorontalo, kasus ini juga akan melibatkan beberapa penyidik dari Mapolres Boalemo.(luk)