Gorontalo, mimoza.tv – Sebanyak empat penambang emas illegal di Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo, yang terjaring Tim Operasi Gabungan dari Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, KPH Unit VI Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo, serta Polisi Militer Kodam XIII Merdeka, terancam penjara 15 tahun, serta denda sebesar Rp.10 miliar.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, dalam keterangan tertulis yang diterima awak media ini pada Ahad (28-7-2024) mengatakan, empat tersangka masing-masing; inisial AM (41), TD (45), YT (42) dan AO (23), itu terjaring Tim Operasi Gabungan saat beraktivitas di kawasan hutan produksi (HP) Boliyohuto, tepatnya di lokasi Dulamayo, Desa Pilomuno, Dusun Pasir Putih, Kecamatan Motilango, Kabupaten Gorontalo.
Kata Dia, dalam kasus ini pihaknya menjerat para tersangka dengan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 36 UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan/atau Pasal 89 ayat (1) Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Para tersangka diancam hukuman penjara hingga 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
“Penegakan hukum yang tegas adalah langkah penting untuk memberikan efek jera, sehingga praktik serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang,” tegas Aswin.
Selain mengamankan para pelaku, kata Dia, tim juga menemukan satu unit alat berat jenis ekskavator berwarna oranye sedang beroperasi di lokasi. Termasuk juga peralatan kegiatan penambangan ilegal.
“Dari operasi itu juga tim mengamankan beberapa barang bukti seperti satu unit ekskavator, genset, jerigen solar, selang, dan alat pendukung lainnya. Semua barang bukti telah kami titipkan di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara atau Rupbasan Kelas I Gorontalo, untuk proses hukum lebih lanjut.,” ujarnya.
Kata Dia, saat ini ke empat pelaku sudah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatak Kelas IIA Gorontalo, sembari menunggu proses lebih lanjut.
Ia menambahkan, operasi gabungan ini tidak hanya menegaskan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, tetapi juga menjadi langkah penting dalam melindungi ekosistem dan keanekaragaman hayati Indonesia dari ancaman kegiatan ilegal.
Setali tiga uang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo, Fayzal Lamakaraka, menyatakan, pihaknya mengapresiasi seluruh yang terlibat dalam tim. Menurutnya, sinergi yang kuat antar instansi ini penting dalam upaya menjaga kelestarian sumber daya alam.
“Operasi ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan kelestarian alam dan hak-hak masyarakat mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, khususnya warga Gorontalo. Lewat penegakan hukum ini, kami tidak hanya melindungi hutan. Tetapi juga menjamin keberlanjutan ekosistem penting bagi kesejahteraan masyarakat,” tutup Fayzal.
Penulis : Lukman.